Pengedar Pil Koplo Diamankan Polsek Pakisaji
Malang, Memorandum.co.id - Jajaran Reskrim Polsek pakisaji mengamankan AH (24), warga Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Senin (22/8/2022). Saat diamankan, tersangka kedapatan mengedarkan pil koplo berjenis dobel L. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat. “Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya pada hari Senin (22/8/2022) malam,” katanya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti 475 butir pil LL yang disimpan di sebuah botol warna putih, dan 20 butir pil LL di dalam sebuah plastik transparan yang siap dijual. “Total barang bukti yang telah diamankan sebanyak 495 butir pil dobel L, yang terdiri dari 475 butir disimpan di sebuah botol putih, dan ada 20 butir pil LL di dalam bungkus rokok,” bebernya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pakisaji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Saat ini petugas masih melakukan pengembangan, apakah masih ada pelaku lain yang satu jaringan,” jelasnya Taufik. (kid/ari)
Sumber: