Gadaikan Pikap Orang, Pria Ngunut Dijebloskan Tahanan

Gadaikan Pikap Orang, Pria Ngunut Dijebloskan Tahanan

 Tulungagung, memorandum.co.id - Lelaki berinisial MAB (32), warga Kecamatan Ngunut, hanya bisa pasrah ketika ditangkap polisi dari tempat persembunyiannya. Pasalnya, tersangka nekat menggadaikan pikap milik temannya yang berinisial NN, warga Tulungagung. Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, awalnya korban meminta tersangka untuk menyerviskan pikapnya ke bengkel di wilayah Kecamatan Bandung. Namun oleh tersangka justru digadaikan di wilayah Kecamatan Boyolangu. "Sebelumnya korban itu tidak curiga, tapi ketika mau mengambil pikapnya di bengkel, ternyata digadaikan oleh tersangka," ujarnya, Selasa (23/8/2022). Korban kemudian melapor ke polisi. Dan berbekal laporan tersebut, polisi segera melakukan pendalaman. Kemudian dari sana diketahui keterlibatan tersangka. "Polisi menangkap tersangka setelah menemukan fakta keterlibatan dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil pikap bernopol AG 9653 RB milik korban," jelasnya. Iptu Anshori menambahkan, tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Bandung, dan dijerat pasal 372 sub 374 KUH Pidana. Aksi itu dilakukan tersangka pada Senin (15/8/2022) lalu. Pikap tersebut digadaikan Rp 7 juta. "Mobil yang sudah digadaikan juga bisa kita amankan," pungkasnya. (fir/mad)

Sumber: