Polres Bangkalan Bongkar Sindikat Curanmor Tanjung Bumi

Polres Bangkalan Bongkar Sindikat Curanmor Tanjung Bumi

Bangkalan, memorandum.co.id - Polres Bangkalan kembali membongkar sindikat pencurian motor (curanmor) Kecamatan Tanjung Bumi.  Satreskrim Polres berhasil membekuk  satu terduga pelaku dan satu penadah.  Sedangkan dua  pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). “Semu terduga pelaku baik yang tertangkap maupun DPO berasal dari Kecamatan Tanjung Bumi,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa (23/8) siang. Kelima terduga pelaku dalam sindikat curanmor Kecamatan Tanjung Bumi itu adalah S (39), warga Desa Tagungguh dan BA (22) warga Desa Tlangoh.  Keduanya berperan sebagai pemetik (pelaku pencurian). Sedangkan M (25) warga Desa Tlangoh berstatus penadah motor hasil curian. Sedangkan terduga pemetik lainnya, U (25) dan M (27),  warga Desa Tlangoh, berhasi meloloskan diri dari  sergapan aparat dan kini berstatus DPO. ”Kepada U dan M, saya berharap agar menyerahkan diri. Jika tidak, anggota akan terus memburu dan melakukan tindakan tegas terukur,” tegas AKBP Wiwit. Ancaman AKBP Wiwit bukanlah isapan jempol belaka. Terbukti, dua dari tiga terduga pelaku yang dibekuk, yakni S dan BA, terppaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba melawan dan mencoba kabur ketika disergap petugas. S dan BA yang dibekuk pekan keempat Agustus, terungkap bahwa aksi anggota sindikat curanmor Kecamatan Tanjung Bumi ini, khusus beroperasi di wilayah Kecamatan Sepulu. ”Di hadapan penyidik, S dan BA mengaku sudah melakukan pencurian motor di delapan TKP,” ungkap AKBP Wiwit. Pencurian di halaman parkir Masjid Raudhatul Hidayah di Desa Maneron.Di pesisir pantai Desa Sepulu dan di pesisir pantai Desa Labuhan. Di Timur Pasar Sepulu, di pesisir laut Desa Tengket, dan di areal parkir Pasar Sepulu.  Dua kali memetik motor jarahan mereka di barat Pasar Sepulu. ”Saat beraksi, mereka kadang perorangan, kadang juga berkelompok dua hingga tiga orang,” tandas AKBP Wiwit. Namun dari ungkap kasus sindikat curanmor Tanjung Bumi ini aparat hanya berhasil menyita tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti. Yakni sepeda motor Honda Beat Nopol M 4231 HV yang dicuri di Masjid Raydhatul Hidayah, dan dua unit  Honda PCX yang dipakai untuk operasional sindikat. Akibat ulahnya, para penjahat ini dijerat dengan pasal 363 KUHP. Sebelumnya, akhir  Juli lalu, satreskrim Polres Bangkalan juga berhasil mengungkap dan membongkar sindikat curanmor Kecamatan Tragah. ”Dalam kasus ini, lima dari enam pemetik dan penadah berhasil kami tangkap. Satu terduga lainnya masih DPO,” pungkas AKBP Wiwit. (ras).

Sumber: