Hadapi Pemilu 2024, KPU Jatim Penuhi Kebutuhan Penyandang Disabilitas

Hadapi Pemilu 2024, KPU Jatim Penuhi Kebutuhan Penyandang Disabilitas

Surabaya, Memorandum.co.id - KPU Jawa Timur meningkatkan layanan terhadap penyandang disabilitas untuk mengahadapi Pemilu 2024 mendatang. Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani mengungkapkan, kebutuhan standar layanan publik terkait kebutuhan kelompok disabilitas. “Sehingga kita bisa menyelaraskan pengguna layanan dan penyedia layanan publik,” ungkap Rochani. Meningkatkan kualitas layanan terpadu bagi penyandang disabilitas, KPU Jatim mengadakan pelatihan bagi petugas layanan publik terpadu. Petugas layanan publik di 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur mengikuti secara daring. “Teman-teman disabilitas memiliki kebutuhan yang sama dan setara untuk mendapatkan akses layanan publik dan kehidupan bernegara,” terang Rochani. Ia menyampaikan, setiap jenis disabilitas ini memiliki karakteristik sendiri, penanganannya pun juga sendiri. “Jadi kita perlu tahu kebutuhan berdasarkan jenis disabilitasnya ini, supaya bisa memberikan pelayanan yang setara untuk masing-masing jenis disabilitas,” kata Rochani. Komunitas Mata Hati, Dian Ika Riani menjelaskan, masyarakat jangan mudah berasumsi. Karena sebagian besar penyandang disabilitas tidak membutuhkan pertolongan ekstra. Alasan utama mereka membutuhkan bantuan adalah karena adanya hambatan lingkungan. “Disabilitas biasa sama seperti yang lain, ada yang dengan percaya diri akan meminta pertolongan dan ada pula yang tidak. Dan penyandang disabilitas juga punya hak untuk berkata ‘tidak’,” pungkas Dian Ika Riani. Dian Ika Riani Isnawati menjelaskan, penyandang disabilitas menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 ialah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif. Jenis disabilitas ada disabilitas fisik, netra, rungu, wicara, rungu wicara, dan grahita Ia berhaeap, saat KPU Jatim membuat kebijakan dapat melibatkan kelompok disabilitas mulai dari perencanaa, pelaksanaan dan evaluasi. Dian berpesan bila memberikan pelayanan publik kepada penyandang disabilitas agar bertanya terlebih dahulu kepada yang bersangkutan sebelum memberikan bantuan. (day)

Sumber: