Polsek Paciran Amankan Seorang Penjudi Asal Gresik

Polsek Paciran Amankan Seorang Penjudi Asal Gresik

Lamongan, Memorandum.co.id -  AP (44) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik dibekuk Unit Reskrim Polsek Paciran jajaran Polres Lamongan. Ia ditangkap saat melakukan perjudian sabung ayam di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran. Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu (21/8/2022) sekira pukul 14.00. Bermula dari informasi masyarakat bahwa ada perjudian sabung ayam dengan menggunakan uang sebagai taruhan di belakang warung bilyard. "Setelah anggota Reskrim Polsek Paciran melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP, ternyata benar ada aktivitas perjudian sabung ayam. Kami berhasil mengamankan pelaku AP beserta sejumlah barang bukti," ujar AKBP Yakhob Silvana, Selasa (23/8/2022). Barang bukti yang disita petugas di antaranya dua ekor ayam, satu karpet warna hijau, gabus, tempat arena dan uang tunai sebesar Rp 2,2 juta. "Selain pelaku AP, dua orang saat ini menjadi DPO yakni B (50) dan W (50)," tandas mantan Kapolres Magetan tersebut. AP pun telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 303 Juncto Pasal 2 Undang - Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.(and/har)

Sumber: