Polres Malang Bekuk Judi Online

Polres Malang Bekuk Judi Online

Malang, Memorandum.co.id - Jajaran Satuan Reskrim Polres Malang membekuk pejudi online di tiga kecamatan, yaitu Kepanjen, Tirtoyudo dan Wagir dengan mengamankan pengecer serta pengepul. Kasi Humas Polres Malang Iptu Achmad Taufik menyampaikan pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (20/8/2022). “Sedangkan untuk bandarnya saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Malang,” terangnya saar rilis ungkap kasus di Mapolres Malang, Senin (22/8/2022). Para pengecer judi online yang diamankan Reskrim Polres Malang adalah Hendri Agus Priyono (50) dan Warsono(64), warga Desa Jogomulyan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Selanjutnya, Yono Suharno (43) dan Suwandi, warga Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Serta, Abd Rosid (44) warga Desa Talangagung, Rohmad Darmawan (69), warga Desa Dilem dan Bambang Setia Budi ( 41), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. “Sedangkan yang menjadi DPO yang berperan sebagai bandar dengan menggunakan situs Sultan Toto dan Olx Toto,” jelas Taufik. Disampaikan, pengungkapan berawal dari dari penangkapan Warsono. Petugas mengembangkan kasus berlanjut dengan mengamankan Hendri Agus Priyono, warga Kecamatan Kepanjen. “Kemudian penangkapan pada pengecer lain, setelah dilakukan pengembangan oleh Reskrim Polres Malang,” kata Taufik. Berdasarkan keterangan mereka, dengan menjual Toto Gelap (Togel) mereka akan mendapatkan prosentase 20% dari omzet yang disetorkan pada bandar. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang. “Dari tangan mereka juga kita amankan sebagai barang bukti berupa uang tunai, HP, buku rekap, kalkulator, kartu ATM yang dipakai alat untuk menjual togel,” jelas Taufik. (kid/ari)

Sumber: