Gagal Curi Motor, Warga Tunjung Babak Belur

Gagal Curi Motor, Warga Tunjung Babak Belur

Anggota Polsek Burneh mengevakusai terduga  pelaku curanmor dari amuk massa. Bangkalan, memorandum.co.id - Nasib sial dialami Muhamad Fahmi (23), terduga pelaku curanmor yang beraksi di Jalan Kemuning Desa /Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Sabtu (20/8) sekitar pukul 11.15. Pria 23 tahun asal Kampung Sombing, Kelurahan Tunjung, Burneh, itu sempat babak belur dihakimi massa. Ini setelah aksinya di siang bolong tepergok pemilik motor dan diteriaki maling. Terduga pelaku  gagal membawa motor  Yamaha tipe 2DP R AT tahun 2018 Nopol W-2586-UW. Beruntung, personel Polsek Burneh berhasil mengamankan alap-alap motor itu dari kepungan puluhan massa. "Dengan susah payah anggota berhasil mengamankan terduga pelaku, setelah berjibaku menerobos kerumunan warga yang beringas,” jelas Kapolsek Burneh, Iptu Edy Cahyono, Minggu (21/8) pagi. Kapolsek Iptu Edy Cahyono membeberkan kronologis aksi curanmor. Sekitar pukul 11.00, pengendara motor Tasya Frecilia Syfitri yang menjemput adiknya, baru sampai di rumahnya di Jalan Kemuning,  Desa Burneh. “Motor Yamaha miliknya ditinggal begitt saja di halaman depan rumah,” tandas Iptu Edy. Saat itulah, tersangka Muhamad Fahmi yang kemungkinan sudah mengintai,  nyelonong masuk rumah dan mengambil kunci kontak motor Yamaha milik tuan rumah. Tetapi sial, ketika akan membawa kabur motor jarahannya, aksinya tepergok sang pemilik, Tasya, dan langsung berteriak maling-maling. Terduga pelaku  langsung kabur meninggalkan motor jarahannya. Sedangkan puluhan warga sekitar langung memburu dan mengepung terduga pelaku yang  berusaha kabur. Hanya dalam tempo sekejab, maling itu berhasil dibekuk. Aksi amuk massa terjadilah. Terduga pelaku sempat diamankan ke rumah Pak Nawiyanto, anggota Polri yang berdomisili di Jalan Kemuning. Namun, massa semakin membludak dan  beberapa anggota Polsek Burneh tiba dengan mobil patroli untuk mengevakuasi. Akibat ulahnya, kini Muhamad Fahmi jadi tersangka dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian engan pemberatan. (ras).

Sumber: