Sindikat Judi Online Surabaya Dibongkar, 7 Tersangka Diringkus
Surabaya, Memorandum.co.id - Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar sindikat judi online yang beroperasi di Surabaya. Sebanyak 7 tersangka ditangkap. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, terbongkarnya judi online ini setelah anggota mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan. Alhasil, anggota menangkap GJ (33), player judi online di daerah Kenjeran. Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap para player lain, anggota mengamankan player judi online lainnya, FG (33), di Jalan Kenjeran. "Kedua tersangka warga Surabaya itu melakukan setor uang judi online," kata Mirzal, Sabtu (20/8). Saat diinterogasi GJ dan FG mengaku setor ke BH (34), warga Surabaya yang kemudian ikut diamankan. Dari hasil pengembangan dari BH, petugas mendapatkan informasi pengepul judi online lain. Berbekal informasi dari BH, polisi akhirnya meringkus ketiga pengepul tersebut, yakni HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30), semuanya warga Surabaya. "Untuk ketika tersangka ditangkap di daerah Krembangan dan Pakuwon," jelas Mirzal. Mirzal mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi anggotanya mendapatkan big boss sindikat judi online dari dua tersangka, yakni BSG alias Louis. Dia berperan sebagai koordinator seluruh omset perjudian di Jawa Timur. Selain menangkap ketujuh tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan di dua tempat lokasi berbeda di daerah Sukomanunggal Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya yang disinyalir digunakan pelaku sebagai markas atau basecamp sindikat ini. Dan petugas berhasil menyita barang bukti HP merek Iphone 13 Promax, 3 kartu ATM BCA, 3 HP, 24 komputer, 5 HP merek Itel, 1 buku tabungan, 1 key BCA, 1 HP merek iphone 11 promax, 1 buah CPU, 1 monitor komputer asus, dan 1 monitor merk accer. "Kami masih kembangkan kasus perjudian online karena masih ada beberapa pelaku yang masih belum tertangkap dan ditetapkan DPO," tandas Mirzal. (rio)
Sumber: