Modal Utama Media adalah Kepercayaan
Oleh: HM Choirul Shodiq SH MH Direktur Utama Hari ini, Senin 11 Nopember 2019, Surat Kabar Harian (SKH) Memorandum merayakan ulang tahun, genap berusia 50 tahun. Untuk mencapai usia 50 tahun, sesungguhnya tidak terlalu gampang bagi sebuah penerbitan, untuk bisa tetap eksis dipercaya oleh pembacanya. Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada pembaca setia kami. Terima kasih juga kami sampaikan kepada beberapa lembaga resmi negara, yang turut mengakui esksistensi surat kabar ini. Dari Dewan Pers, Memorandum dinyatakan telah terverifikasi, sebagai media professional. Dari Mabes Polri, Memorandum secara nasional terpilih sebagai Media Partner Polri. Dan dari Depkumham merek Memorandum diakui sebagai merek yang sah. Meski pengakuan demi pengakuan telah kami dapatkan, namun kami masih belum puas. Untuk memenuhi semua keinginan pembaca, kami merasa masih banyak kekurangannya. Namun, mudah mudahan dengan terus melakukan perubahan untuk pembenahan, sedikit banyak bisa menyantuni keinginan para pembaca setia kami. Kami tetap bertekad, selalu melakukan perubahan. Apakah dalam bentuk rubrikasi, atau konten dan kualitas berita. Termasuk juga perubahan bagi pembaca mendapatkan kemudahan membaca Memorandum. Untuk itu kami munculkan Memorandum Online. Agar pembaca setia tetap juga bisa mengikuti semua rubrikasi surat kabar ini, meski harus dalam perjalan atau di tempat yang jauh. Usia yang 50 tahun, tidak boleh lagi disebut sebagai usia yang belia, dan kami juga tidak ingin dikatakan sebagai usia yang sudah tua. Namun kami menganggap usia 50 tahun adalah masa keemasan. Banyak orang menyebut, ketika usia mencapai 50 tahun, adalah masa yang matang dan dewasa. Menyadari itu semua, hari ini kami kembali menyapa para pembaca setia, dengan edisi khusus. Ini untuk menandai masuknya masa pendawasaan, yang tidak lepas dari kepedulian para pembaca, mengantarkan kami ke usia matang. Untuk itu, tidak bosan-bosannya kami selalu mengucapkan terima kasih kepada para pembaca, yang dengan sertia mendampingi langkah kami, hingga menghantarkan kami mencapai usia 50 tahun. Ke depan, kami tidak selalu diam. Tetap mencoba menyajikan berita yang dapat diterima oleh pembaca. Beritakan peristiwa dengan benar, tanpa ada muatan kepentingan subyektifitas dari pihak mana pun juga. Termasuk dari kepentingan wartawan. Dengan semangat tersebut, kami berharap, media ini bisa “dipercaya” sebagai mana motto di hari ulang tahun kali ini, “Memorandum Semakin Tepercaya”. Kami menyadari, bahwa modal utama media masa adalah kepercayaan masyarakat. Sungguh sangat tidak berartinya kehadiran kami, bila keberadaannya tidak lagi dipercaya oleh pembaca. Untuk menghindari itu semua, setiap saat kami selalu menekankan pentingnya arti sebuah kepercayaan. Masyarakat butuh informasi yang benar. Untuk mendapatkannya, meski kadang wartawan harus dikejar oleh deadline yang ketat, perlu dan tetap harus melakukan check and rechek. Tidak cukup dengan itu saja. Bila dianggap perlu harus pula melakukan konfirmasi, demi mendapatkan sebuah informasi yang benar dan akurat. Sebagaimana yang tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik di Pasal 1 bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Selama 50 tahun kami sudah melakukan itu semua. Seiring berjalannya waktu, kadang karena ketidak sengajaan dan kekhilafan, kami menyajikan berita yang kurang benar. Namun ketika kami sadari adanya suatu kekeliruan, segera kami lakukan ralat dan koreksi, bahkan kami sertai dengan permintaan maaf ke pembaca. Untuk yang demikian ini, kami harus mempunyai jiwa besar, mengakui kesalahan dengan cara sesegera mungkin mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru. Upaya ini kami tempuh, sebagaimana amanat Kode Ertik Jurnalistik di Pasal 10, bahwa wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca. Kami juga terbuka terhadap pembaca yang menemukan adanya kekeliruan, karena temuan tersebut kami anggap sebagai Hak Koreksi. Ini sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap ketentuan Undang Undang Pers No 40 tahun 1999, di Pasal 5 yang menyebutkan, Pers wajib melayani Hak Koreksi. Dalam ketentuan umum di Pasal 1 ayat (12) Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya atau orang lain. Itu semua kami lakukan, demi keinginan kami agar Memorandum semakin dekat dan dicintai oleh pembacanya. Silakan koreksi kami, tegur kami dan semangati kami, untuk tujuan bersama yaitu Memorandum Semakin Tepercaya.(*)
Sumber: