Rumah Disegel, Warga Kalilom Lor Sesalkan Sanksi Administratif DPRKPP Surabaya

Rumah Disegel, Warga Kalilom Lor Sesalkan Sanksi Administratif DPRKPP Surabaya

Surabaya, memorandum.co.id - Sudarmanto melalui kuasa hukumnya, Nanang Sutrisno SH, menyayangkan langkah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya yang kembali melakukan penyegelan terhadap rumah milik Sudarmanto di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni 50 A, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran. Menurut Nanang, penyegelan yang dilakukan DPRKPP terhadap rumah kliennya tersebut suatu bentuk kesewenang-wenangan. Pihaknya lantas melayangkan surat protes ke DPRKPP dan mendesak agar mencabut segel tersebut. "Surat Kepala DPRKPP Surabaya dengan nomor: 188.4/11551/436.7.4/2022 tentang sanksi administrasi berupa peringatan tertulis kesatu atas pendirian bangunan milik klien kami, Sudarmanto dan Kuswinarti, itu tidak sah karena absurd, tidak jelas apa pelanggaran yang dilakukan oleh klien kami," jelas Nanang, Kamis (18/8/2022). Nanang menjelaskan, rumah milik pasangan suami istri Sudarmanto dan Kuswinarti itu sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). IMB dikantongi pada 24 Juni 2022. Pengurusan IMB itu pun dilakukan secara sah dan prosedural sesuai ketentuan yang berlaku. "Jadi kami jelas kecewa dan tidak terima kalau disegel dengan alasan yang tidak jelas atau adanya desakan dari pihak-pihak tertentu," ucap Nanang. Nanang mengungkapkan, sebelumnya rumah Sudarmanto pernah disegel pada 22 Juni 2022. Begitu IMB jadi, segel kemudian dicabut pada 19 Juli 2022. Namun, penyegelan kembali dilakukan pada 11 Agustus 2022. Dari surat peringatan DPRKPP yang diterimanya, menurut telaah Nanang, penyegelan itu dilakukan lantaran rumah milik Sudarmanto tak sesuai peruntukkan. "Padahal IMB kan baru saja diterbitkan, bahkan bangunan rumah klien kami sudah dilihat secara fisik dan itu memenuhi aturan yang ada, sehingga IMB akhirnya dikeluarkan. Tetapi sekarang disegel karena tidak sesuai peruntukkan, tidak sesuai yang bagaimana," sesalnya. Nanang menandaskan, rumah tinggal milik kliennya tersebut sudah tidak lagi digunakan sebagai rumah usaha. Tidak ada lagi aktivitas salon di rumah Sudarmanto dan Kuswinarti. Bahkan plakat salon yang sebelumnya terpasang, sudah dicabut sejak lama. "Jadi tidak ada aktivitas usaha di rumah klien kami, lalu mengapa disegel. Karena itu, kami sudah melayangkan surat protes ke DPRKPP. Bila nantinya IMB rumah klien kami dicabut, maka kami akan bawa ke PTUN," tegas Nanang. Sementara itu, Kepala DPRKPP Surabaya, Irvan Wahyudrajad melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa rumah di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni 50 A diberikan sanksi administrasi lantaran pihaknya menemukan ada ketidaksesuaian peruntukkan bangunan. DPRKPP lantas meminta bantuan penyegelan kepada Satpol PP Surabaya dan pememberikan tenggat waktu 7 hari sejak surat teguran tersebut dilayangkan. "Pemilik bangunan wajib untuk menyesuaikan bangunan sesuai ketentuan dalam IMB atau memilik IMB sesuai kondisi bangunan di lapangan," tulis Irvan. Menurut Irvan, pemilik bangunan tersebut telah mendirikan bangunan tidak sesuai ketentuan yang tercantum dalam IMB, sehingga melanggar ketentuan dalam pasal 34 ayat 2 dan pasal 47 ayat 1 Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2013. (bin)

Sumber: