Sekap Karyawan, Dirut PT Meratus Line Jadi Tersangka

Sekap Karyawan, Dirut PT Meratus Line Jadi Tersangka

Surabaya, Memorandum.co.id - Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line berinisial SR ditetapkan tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penetapan sebagai tersangka itu buntut dari dugaan kasus penyekapan terhadap seorang karyawan berinisial ES. Dalam surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu tertuang penetapan SR dalam kasus dugaan penyekapan . Surat itu ditandatangani Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana. Dikonfirmasi Memorandum, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana membenarkan penetapan status tersangka Dirut PT Meratus Line itu. "Iya (terlapor) sudah ditetapkan tersangka kasus penyekapan itu. Penetapan tersangka itu yang jelas awal bulan ini," kata Arief Ryzki, Selasa (16/8/2022). Disinggung apakah ada pelaku lain yang terlibat dan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyekapan tersebut, Kasat Reskrim Arief Ryzki mengatakan pihaknya masih terus mendalami prrkara tersebut. "Nanti kita lihat mas perkembangannya," imbuhnya kepad Memorandum. Sementara dalam surat yang ditujukan kepada pelapor berinisial MM, istri korban dugaan penyekapan ini, polisi menjelaskan, bahwa dalam perkara tersebut penyidik telah memanggil dan memeriksa 12 orang saksi. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli pidana. Dari sini, penyidik pun melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status saksi terlapor atas nama SR, dari saksi menjadi tersangka. Penetapan status tersangka ini pun dibenarkan kuasa hukum MM, Eko Budiono. Ia menyatakan, bahwa sesuai dengan laporan yang diterimanya, terlapor sudah berstatus tersangka. "Iya, berdasarkan SP2HP yang saya terima, terlapor sudah berstatus tersangka," ujar Eko dikonfirmasi wartawan. Ia menyebut, SR ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyekapan dengan nomor laporan LP/B/055/II/2022/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK POLDA JAWA TIMUR. Atas perkara ini, terlapor disebutnya diduga melanggar Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula saat ES dituduh melakukan perbuatan yang dianggap telah merugikan tempatnya bekerja, yakni PT Meratus Line di Jalan Tanjung Perak. Entah mengapa, orang tua ES justru yang dipanggil untuk menghadap perusahaan. Tak ingin terjadi apa-apa dengan orang tuanya, ES lalu menghadap manajemen perusahaan. Namun, di kantornya, ia justru tidak diperbolehkan pulang dengan alasan harus membayar sejumlah ganti rugi yang telah ditetapkan perusahaan. Kedatangan ES ke kantor ini rupanya sekaligus menjadikannya tidak bisa pulang ke rumah. Sebab, di kantor tersebut ia mengaku dijaga ketat dan tidak diperbolehkan ke luar ruangan. Hal ini pun membuat MM, sang istri panik. Apalagi, saat dihubungi sang suami, ia diminta untuk membawa uang tabungan sebesar Rp570 juta dan sejumlah sertifikat tanah yang dimiliki untuk dibawa ke kantor. Sesampainya di kantor, MM pun diminta untuk menandatangani sejumlah surat yang tidak berani ditolaknya, dengan alasan keselamatan sang suami. Namun, seusai menyerahkan apa yang diminta perusahaan, sang suami ternyata tak kunjung dibebaskan. Hingga akhirnya ia pun memutuskan untuk melaporkan kasus dugaan penyekapan itu ke polisi. Laporan dugaan penyekapan oleh perusahaan itu pun mendapatkan nomor, LP/B/055/II/2022/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK POLDA JAWA TIMUR. Dengan terlapor, SR, sebagai Direktur Utama PT Meratus Line. SR dilaporkan kliennya dengan sangkaan pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang. (alf)

Sumber: