Tiga Tersangka dan 36.27 Kg Sabu Diamankan Polres Tanjung Perak

Tiga Tersangka dan 36.27 Kg Sabu Diamankan Polres Tanjung Perak

Surabaya, Memorandum.co.id - Peredaran gelap narkotika kelas kakap berhasil dibongkar Satreskoba Polres Pelabuhan Tajung Perak. Kali ini tiga pelaku pengedar Narkoba berhasil ditangkap dari beberapa lokasi di Surabaya. Dari tangan tiga pelaku, Polisi berhasil menyita sebanyak 36,276 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, Pil ekstasi 4.997, serta Pil Koplo 11.509.000 dan serbuk pil ekstasi 8,34 gram. Berdasarkan keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto, ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah, pria berinisial YA (40), warga Kalijudan Taruna Surabaya, AWR (38) warga Jalan Jolotundo Baru Surabaya, dan TJF (28) warga Desa Madureso Kecamatan Dawar Blandong Mojokerto Jawa Timur. "Ungkap kasus ini merupakan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak memerangi narkoba," jelas Anton, Senin (16/8/2022) Saat ini ketiga pelaku ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, serta dijerat dengan "Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman Mati. (alf)

Sumber: