Puluhan Jemaah Umrah Gagal Berangkat Gegara Vaksin Meningitis
Surabaya, memorandum.co.id - Lebih dari 30 jemaah umrah nampak sedih karena gagal menjalankan ibadah umrah di lantai Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Mereka tidak diperbolehkan naik pesawat karena suntik vaksin meningitis kurang dari 10 hari keberangkatan. Hal ini diakibatkan karena petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) menemukan kartu ICV jemaah tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. "Saya sedih, saya orang nggak punya, saya sudah kumpulkan uang bertahun-tahun, ternyata sekarang nggak boleh berangkat," ujar seorang jemaah lansia sambil menangis di lantai bandara Juanda, kemarin. Berdasarkan surat edaran yang diterima pihak KKP, bahwa suntik meningitis direkomendasikan oleh para ahli vaksin dilakukan 14 hari sebelum keberangkatan. Namun puluhan jemaah umrah tersebut ternyata baru melakukan vaksin kurang dari 10 hari keberangkatan. Akibat kejadian tersebut, pihak KKP berkoordinasi dengan pihak Imigrasi agar tidak meloloskan jemaah tersebut berangkat umrah. "Kami hanya menjalankan tugas sesuai prosedur," ujar seorang petugas KKP di Juanda. Ratusan biro travel umrah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengusaha Travel Umrah dan Haji (FK Patuh) Jawa Timur ikut prihatin atas gagalnya jemaah umrah di bandara Juanda Surabaya hanya karena suntik vaksin meningitisnya kurang dari 10 hari keberangkatan. "Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Masyarakat menjadi korban akibat regulasi yang belum pernah dilakukan sosialisasi ini. Ingat, Allah akan membalas orang-orang yang berniat jahat menghalangi orang beribadah," ujar H A.Bajuri, Ketua FK Patuh Jawa Timur. Menurut Bajuri, seharusnya sebelum ada penindakan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi, terutama kepada biro travel umrah. "Jika sudah dikomunikasikan, pasti teman-teman biro umrah akan mentaati dan memberitahu kepada jemaah," tegasnya. Di saat pandemi belum berakhir, kata Bajuri, seharusnya pemerintah memberikan empati kepada masyarakat dan diskresi terhadap peraturan yang dirasa memberatkan jemaah umrah. "Terbukti sebelumnya, sejak umrah dibuka pada Januari lalu, jika jemaah belum punya kartu kuning (meningitis) maka disuntik di bandara. Begitu juga jika suntik vaksinnya kurang dari 10 hari, cukup diberi tablet antibiotik ciprofoxacin. Kenapa tiba-tiba peraturan berubah tanpa pemberutahuan," ujarnya. FK Patuh berharap Kementerian Agama turun tangan dan mencarikan solusi terhadap kejadian ini. Karena biro travel umrah adalah binaan Kemenag dan dapat ijin dari Kemenag. "Pak Menteri Agama harus segera mengomunikasikan agar kejadian serupa tidak terulang," tegas Bajuri. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Dr Nur Arifin, M.Ag dihubungi secara terpisah juga menyatakan turut prihatin atas kejadian ini dan siap mencarikan solusi terbaik. "Kami sudah menghubungi Kapuskes untuk melakukan koordinasi," ujarnya. (mik)
Sumber: