Pakai Rompi Pink, Mas Bechi Hadiri Sidang di PN Surabaya

Pakai Rompi Pink, Mas Bechi Hadiri Sidang di PN Surabaya

Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara asusila (pemerkosaan) dengan terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani alias Mas Bechi, digelar kembali di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Persidang pada kali ini masuk dalam agenda pemeriksaan saksi korban dan 4 saksi lainnya yang dihadirkan jaksa. Dari pantauan di lokasi, Mas Bechi yang mengenakan rompi merah muda (Pink), dihadirkan ke Pengadilan Negeri Surabaya sekira pukul 09.30 WIB dengan pengawal ketat. Setibanya di pengadilan lA khusus tersebut, anak dari Kyai ternama sekaligus pemilik pesantren di Jombang itu langsung digiring ke ruang tahanan titipan. Tak seperti persidangan pidana pada umumnya, korban dan terdakwa berada dalam satu ruang sidang. Kali ini, Mas Bechi menjalani sidang terpisah di ruang jaksa. Dari pantauan di lokasi, setelah korban disumpah oleh majelis hakim yang diketuai Sutrisno, terdakwa Mas Bechi digiring keluar ruang sidang dengan pengawalan ketat dari petugas kejaksaan dan kepolisian. Saat dikonfirmasi, terdakwa Mas Bechi enggan berkomentar. Para petugas bergegas membawa Mas Bechi menuju lorong selasar, dimana ditempat itu terdapat ruang saksi dan ruang tahanan. TN, salah satu sekuriti PN Surabaya yang berjaga di depan ruang sidang, saat dikonfirmasi terkait dimana Mas Bechi ditahan mengatakan tidak tahu. "Tidak tahu, Mas," ujarnya. Sementara itu, menurut salah satu sumber kepolisian di lokasi yang enggan disebutkan namanya mengatakan di ruang jaksa. "Di ruang jaksa," tuturnya. Untuk diketahui, PN Surabaya dilengkapi ruang sel tahanan. Dulu sebelum pandemi, tempat tersebut digunakan bagi tahanan sebelum disidangkan. Sejak dua tahun terakhir karena sidang digelar secara online, sel tahanan tersebut tidak terpakai. (jak)

Sumber: