Pemdes Diminta Proaktif Sosialisasi Wajib Pajak
Sumenep, Memorandum.co.id - Setelah surat Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dicetak, Pemerintah Desa (Pemdes) diminta segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar tepat waktu. Semua Pemdes se-Sumenep harus proaktif membantu Pemerintah menyadarkan masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan sesuai waktu, karena itu tanggungjawab bersama untuk memberikan kontribusi kepada negara. Dengan selesainya mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 tahun 2022 masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran PBB P2. "BPPKAD telah selesai mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 tahun 2022," kata Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep, Urip Mardani, Senin (15/8/2022). Sambungnya, untuk wilayah daratan SPPT-nya telah disampaikan kepada pemerintah desa untuk disampaikan kepada masing-masing wajib pajak. Maka masyarakat yang belum menerima SPPT segera koordinasi dengan Pemdes setempat. Diharapkan, Pemdes melalui kepala desa (Kades) sebagai kepanjangan pemerintah daerah menyampaikan ke masyarakat. Dan masyarakat juga proaktif membayar kewajibanya. Urip Mardan kembali menjelaskan, PBB P2 sempat digratiskan sekitar tahun 2011 lalu, yang perlu diketahui tambahnya, kebijakan itu berlaku satu tahun dengan beberapa ketentuan. Yakni pembebasan biaya PBB P2 hanya berlaku bagi warga yang tergolong tidak mampu, dan tanggungan PBB P2 dibawah Rp 6 ribu. Karena mengalami distorsi hukum aturan itu sudah tidak lagi bisa diterapkan. Maka semua wajib pajak saat sekarang harus menunaikan kewajibannya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.(urip/ziz)
Sumber: