Pakai Visa Kunjungan, Jaga Gudang, WNA Vietnam Dideportasi
Surabaya, memorandum.co.id - Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) bersinergi dengan jajaran stakeholder lainnya terus dilakukan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak. Seorang warga negara Vietnam, Le Minh Dien (38) harus dideportasi ke negara asal karena menyalahi izin tinggal. Le telah bekerja di sebuah pergudangan di Gresik dengan memanfaatkan visa kunjungan khusus berwisata. "Iya, dia (Le-red) sudah kita deportasi pada Kamis 10 Agustus lalu. Dari Bandara Juada Surabaya kita kawal sampai Bandara Ngurah Rai. Kemudian dia diterbangkan lagi keluar wilayah Indonesia menuju ke negara Vietnam," ujar Kasi Inteldakim Kanim Tanjung Perak, Sonny Noor Bhuwono, Senin (15/8). Masih kata Sonny, Le didapati bekerja di sebuah pergudangan sebagai penjaga gudang di wilayah Gresik. Petugas Satpolairud yang kebetulan melakukan pengawasan, mendapati keberadaan orang asing yang lantas diserahkan ke imigrasi. "Dari hasil riksa paspor dan dokumen lainnya, yang bersangkutan ini datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan khusus wisata. Dia menyalahgunakan visa itu untuk kepentingan bekerja," sambung Sonny. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. "Selain deportasi, juga kita kenakan cegah tangkal untuk kembali ke wilayah Indonesia selama 6 bulan, dan itu bisa diperpanjang lagi," pungkas alumni Diksus tersebut WN Vietnam ini dipulangkan menggunakan pesawat VietJet Air dengan kode penerbangan VietJet Air VJ898 dari Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali menuju Vietnam dengan jadwal keberangkatan pukul 19.15, Kamis (10/8). (mik)
Sumber: