Pemilik Ditahan Kejari Jember, Ratusan Burung Sitaan Terancam Mati
JEMBER - Ratusan burung dilindungi hasil sitaan Polda Jawa Timur pada Oktober 2018 lalu dari kasus penangkaran illegal di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, terlantar dan banyak yang mati. Sebab, pakan yang disediakan di penakaran burung milik CV Bintang Terang sudah habis. Kasus berawal dari pengungkapan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur atas usaha penangkaran burung milik CV. Bintang Terang yang tidak memiliki izin yang sah. Di tempat tersebut petugas menyita 443 ekor burung paruh bengkok. Burung-burung paruh bengkok berjenis nuri dan kakaktua sitaan dititipkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur. Kemudian BBKSDA menitipkan barang bukti ke penangkaran CV. Bintang Terang untuk dilakukan perawatan selama proses hukum berlangsung. Permasalahan muncul setelah Direktur CV. Bintang Terang, Liau Djin Ai, (Kristin), dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jember untuk menjalani proses hukum yang saat ini sudah memasuki tahap II. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jember Made Endra, pada Kamis (3/2), mendapatkan pelimpahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Tersangka Liau Djin Ai, (Kristin), telah menjalani penahanan, di lapas klas IIA Jember setelah dinyatakan P21 (lengkap) pada hari Kamis lalu dalam penyerahan tahap II," terang Made Endra Made Endra menambahkan, pihaknya ada surat dari penasehat hukum terdakwa Muhammad Davis, S.H., telah mengajukan penangguhan penahanan, dan masih untuk dipelajari. Sedangkan menurut Kepala BKSDA Wilayah III Jember Setyo Utomo mengatakan, bahwa penanggulangan kondisi ratusan burung itu masih dicari solusinya. “Saat ini kami sedang berkonsultasi dengan pimpinan di BBKSDA Jawa Timur, kami juga sedang berkoordinasi dengan lembaga konservasi yang menangani satwa untuk proses evakuasi,” ujar Setyo ketika diwawancara melalui telepon selulernya, Minggu (6/1). Kuasa hukum Liau Djin Ai, Muhammad Davis, S.H. mengatakan bahwa penahanan ini berdampak pada keberlangsungan hidup ratusan burung-burung yang kini hanya tersisa 380 ekor. “Saat ini, tidak ada institusi yang bertanggung jawab atas barang bukti yang sudah disita tersebut,” ujarnya. Davis juga telah meminta kepada pihak kejari untuk mengabulkan pemohonan penangguhan kliennya. Harapannya agar 380 ekor burung yang sekarang masih ada di penangkaran tidak terbengkalai dan mati sia-sia. “Ratusan burung terancam mati karena sisa pakan yang tersedia hanya bertahan untuk dua hari lagi, apabila tidak ditangani segera, kami tidak tahu sampai kapan burung-burung tersebut akan bertahan,” ujar Davis. Ia berharap ada solusi yang diberikan oleh pemerintah pemilik otoritas penanganan barang bukti satwa dalam keadaan hidup ini. (edy/tyo)
Sumber: