Kasek Bawaslu Surabaya Bantah Mobdin Disita Debt Collector
Surabaya, memorandum.co.id - Kepala Sekretariat (Kasek) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya, Imam Sucipto, menepis kabar mobil dinas (mobdin) yang dipergunakannya disita oleh debt collector. Imam menjelaskan, mobil operasional yang dipinjam pakai dari Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya itu, saat ini ada di rumahnya di Kabupaten Blitar. Imam mengaku belum bisa mengembalikan mobil tersebut lantaran tengah terbaring sakit. "Berita yang disampaikan kemarin bahwa mobil dinas yang infonya disita debt collector sama sekali tidak benar. Saat ini, mobil ada di Blitar, saya bawa pulang karena saya sedang sakit gula darah dan asam lambung kronis, hingga belum bisa membawa mobil ke kantor," ujar Imam, Jumat (12/8/2022). Mantan staf Bawaslu Blitar ini membenarkan, mobil tersebut kerap dipergunakannya untuk keperluan kedinasan. Imam lantas memastikan akan mengembalikan mobdin tersebut Senin (15/8) depan. "Benar, mobil dinas pinjam pakai dari pemkot untuk operasional bawaslu ada dua. Yang satu untuk operasional komisioner, dan yang satunya lagi sekretariat. Dan saya yang menggunakannya," ucapnya. "Besok Senin, mobil akan stay di kantor," sambung Imam yang menjabat sebagai Kasek Bawaslu Surabaya sejak 2021 ini. Diberitakan sebelumnya, salah satu mobil pelat merah milik Pemkot Surabaya yang dipinjamkan bawaslu dikabarkan sudah sebulan lebih tak terlihat di halaman kantor Bawaslu Surabaya, Jalan Raya Tenggilis Mejoyo. Diduga mobil panther produksi tahun 2010 itu tengah ditahan oleh debt collector. Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar tak menampik kabar tersebut. Pihaknya mengatakan, ada dua mobil dinas yang diserahkan oleh pemkot kepada bawaslu. Mobil operasional tersebut, salah satunya untuk menunjang kinerja kedinasan Kasek Bawaslu Surabaya. Namun kini, salah satu mobil tersebut tak pernah lagi terparkir di kantor. “Saya belum bisa memastikan mobil tersebut di mana keberadaannya. Yang jelas, kami sudah berkomunikasi dengan Kepala Sekretariat Bawaslu Surabaya selaku pejabat yang berwenang untuk mengelola barang milik negara, dan beliau hanya menyampaikan bahwa mobil tersebut masih dalam koordinasinya,” jelas Agil. Disinggung soal dugaan mobil dinas tersebut disita debt collector, pihaknya masih menunggu jawaban konkret dari kepala Sekretariat Bawaslu Surabaya. Saat ini, yang bersangkutan sedang izin tidak masuk kerja sejak Senin (8/8) lalu lantaran sakit. “Kami tidak bisa menyatakan hal itu secara kelembagaan, karena kami masih menunggu konfirmasi dari beliau yang memang berwenang mengelola aset tersebut. Kalau pun ada informasi yang beredar (mobil disita debt collector) mungkin nanti saya menunggu jawaban dari beliau agar bisa menyampaikan kepada media yang sebenar-benarnya,” urainya. Agil menjelaskan, kepala sekretariat yang diduga tersangkut utang piutang itu berstatus sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) Bawaslu RI. Yang bersangkutan lolos lelang jabatan, lalu menduduki kursi sebagai kepala Sekretariat Bawaslu Surabaya sejak 2021. Sebelumnya, yang bersangkutan menjabat sebagai staf Bawaslu Blitar. “Kami terus berkomunikasi dengan beliau terkait keberadaan mobil tersebut. Namun memang dalam beberapa hari ini beliau sering sakit dan izin tidak masuk kerja ke kami. Beliau mulai izin itu hari Senin (8/8), karena asam lambungnya naik. Kemudian beliau pulang ke Blitar untuk berobat, seperti itu,” urai Agil. Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i mendesak Pemkot Surabaya untuk turun tangan menarik kembali aset negara tersebut. Bahkan, Imam mendorong Pemkot Surabaya untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Menurut telaahnya, debt collector bisa dijerat dengan tindak pidana perampasan. Sebab, inventaris tersebut milik negara, yang kalau hilang harus diganti. “Kita minta Pemkot Surabaya secepatnya untuk menarik kembali mobil panther yang diduga dirampas oleh debt collector. Karena mobil dinas inventaris bawaslu itu sangat dibutuhkan, mengingat tahapan pemilu 2024 sudah berjalan,” ucap Imam. (bin)
Sumber: