Besok, Pengacara FE Lapor ke Kejari Surabaya

Besok, Pengacara FE Lapor ke Kejari Surabaya

Surabaya, memorandum.co.id - Abdurrahman Saleh, pengacara tersangka FE memastikan akan melaporkan pihak yang terlibat dalam kasus penjualan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya itu ke Kejari Surabaya pada Rabu (10/8/2022) besok. Rencana laporan tersebut sebelumnya sempat beberapa kali tertunda. Terkait sebab penundaan tersebut, Abdurrahman menyampaikan karena masih memverifikasi dan mematangkan laporannya. "Besok saya pastikan membuat laporan ke pihak kejaksaan. Hari ini kita tunda, sebab menunggu kedatangan tim pengacara lainnya dari Jakarta," katanya kepada memorandum.co.id melalui sambungan telepon, Selasa (9/8/2022). Lebih lanjut Abdurrahman menegaskan bahwa kliennya akan membuka semua pihak yang ikut terlibat dan menerima serta menikmati hasil penjualan barang penertiban tersebut. "Klien kami akan membuka semua siapa saja yang terlibat," tegasnya. Diberitakan sebelumnya, laporan FE terkait adanya pihak lain yang terlibat dalam penjualan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya, mendapat tanggapan dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Sebab, lebih dari sepekan, laporan tersangka tunggal dalam kasus tersebut mengalami dua kali penundaan. Tanggapan tegas dari pihak kejaksaan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ari Prasetya Panca Atmaja kepada Memorandum. "Silahkan laporkan, saya tunggu. Siapa saja yang mau dilaporkan kita siap menindak lanjuti. Kita kan tidak tahu siapa yang mau dilaporkan. Kalau mau dibuka ayo, kita malah senang," tegas Kasi Pidsus Ari melalui sambungan telepon, Senin (8/8). Namun, sambung Ari, apa yang dilaporkan oleh FE harus mempunyai dasar bukti. Bila terbukti, Ari menyatakan tidak akan pandang bulu dan tebang pilih. "Siapa saja yang mau dilaporkan bila terbukti saya angkut. Apapun itu, bila mereka (FE) mendalilkan ya mereka harus bisa membuktikan," katanya. (jak)

Sumber: