Meski Bebas, Mantan Bupati Jombang Tetap Wajib Lapor

Meski Bebas, Mantan Bupati Jombang Tetap Wajib Lapor

Surabaya, memorandum.co.id - Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko (NSW), dibebaskan dari Lapas I Surabaya, Senin (8/8/2022). Yang bersangkutan dibebaskan karena mendapatkan hak cuti menjelang bebas (CMB). Hal itu dibenarkan Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji. Selama CMB, Nyono harus menjalani wajib lapor di Bapas Surabaya. "Benar yang bersangkutan (NSW) telah dibebaskan karena mendapatkan hak integrasi berupa CMB,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji melalui siaran pers tertulis, Selasa (9/8/2022). Menurut Zaeroji, NSW yang terjerat kasus tindak pidana korupsi berhak mendapatkan program integrasi setelah membayar denda yang dibebankan kepadanya. Selain pidana badan selama lima tahun, hakim juga mengharuskan NSW membayar denda sebesar Rp200 juta. Denda itu, menurut data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), dibayar NSW dalam tiga termin. Yaitu pada medio Juli 2019 hingga November 2021. “Sehingga, NSW berhak mendapatkan hak remisi dan integrasi,” tutur Zaeroji. Sementara itu, Kalapas Surabaya Jalu Yuswa Panjang menjelaskan bahwa NSW ditahan oleh penyidik KPK sejak 4 Februari 2018. Dia dipindahkan ke Lapas Surabaya di Porong pada 27 Juni 2019. Selama menjalani pidana, NSW sudah tiga kali mendapatkan remisi. Dari tiga kali remisi, hukumannya dipotong selama empat bulan. Sehingga, masa eksparasi penahanannya yang awalnya 8 Februari 2023, maju menjadi 8 Oktober 2022. “Berdasarkan SK dari Dirjen Pemasyarakatan, NSW berhak mendapatkan program CMB dua bulan menjelang tanggal pembebasannya yaitu 8 Agustus 2022,” ujar Jalu. Jalu menegaskan bahwa sebelum memberikan rekomendasi pemberian CMB, pihak Lapas dan Bapas Surabaya telah menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 25 Februari 2022. “Karena masa pidananya kurang dari setahun, maka program integrasi yang diberikan adalah CMB,” imbuh Jalu. Jalu menegaskan bahwa karena sifatnya bersyarat, maka NSW masih wajib mengikuti program pembibingan selama masa CMB. Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Surabaya menetapkan bentuk pembibingan untuk NSW adalah wajib lapor. Setiap seminggu sekali NSW harus lapor ke pembimbingnya di Bapas Surabaya. “CMB akan dicabut jika yang bersangkutan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, melakukan pelanggaran hukum kembali atau tidak melaksanakan wajib lapor,” tegas Jalu. (mik)

Sumber: