Bebas dari Tahanan, Nyono Suharli Disambut Ribuan Massa
Jombang, Memorandum.co.id - Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko bebas dari penjara, Senin (8/8/2022). Rombongan tiba di desanya pukul 07.30 WIB. Nyono langsung menuju makam istrinya, Tjaturina Yuliastuti Wihandoko yang meninggal pada 30 Juni 2021. Makam mendiang istrinya itu berada di belakang rumahnya di Desa Sepanyul, Kecamatan Gudo yang merupakan makam keluarga. Kedatangan mantan Bupati Jombang dari Lapas Porong Sidoarjo ini disambut ribuan warga serta beberapa kepala desa. Turun dari mobil, Nyono langsung menyalami warga. Berjabat tangan dengan akrab, bahkan Nyono juga tak segan mengelus dan mencium anak balita yang digendong sang ibu. Demikian juga dengan kaluarga. Mereka menyambut haru kedatangan Nyono Suharli. Nampak sejumlah tokoh, di antarnya KH Haris Munawir (Gus Haris) dari Perak. Kemudian beberapa pengurus DPD Golkar Jombang. Selanjutnya Gus Haris memimpin tahlil dan doa bersama di makam almarhumah Tjaturina Wihandoko. Usai ziarah di makam istri, disinggung langkah yang akan dilakukan setelah bebas, Nyono mengaku akan menikmati kebahagiaan ini bersama keluarga. "Saya akan nikmati dulu bersama keluarga, karena saat ini saya kan sudah punya cucu," katanya. Nyono menambahkan, banyak hal yang didapat saat berada di LP. Nyono mengaku lebih banyak bersabar dalam menerima ujian ini. "Jadi kita sebagai umat Islam yang bertaqwa, ketika diberi kesenangan harus bersyukur dan bila diberi cobaan harus bersabar. Alhamdulillah saya sudah melewati ujian itu selama empat tahun lebih dan saya menikmati ilmu agama yang selama ini belum saya dapat dan saat berpolitik saya menjadi ketua partai dan saat berada di LP saya menjadi ketua Takmir masjid," imbuhnya. Ditanya soal karier politik ke depan, Nyono mengaku sejauh ini belum berpikir ke arah itu, hanya saja jika menyarakat menginginkan akan dipertimbangkan dulu, paling tidak akan meminta pertimbangan dengan pihak keluarga. "Jadi semua itu akan kami pertimbangkan terlebih dulu dan paling utama akan meminta pertimbangan dengan pihak keluarga," pungkasnya. (fdy)
Sumber: