Putusan MA Jadi Dasar Sidang Offline

Putusan MA Jadi Dasar Sidang Offline

Surabaya, Memorandum.co.id - Gede Pasek Suardika, Ketua Penasihat Hukum (PH) Moch Subkhi Azal Tsani alias Mas Bechi, menyatakan rasa gembiranya atas dikabulkannya permohonan sidang digelar secara offline (tatap muka) yang diajukan pihaknya. Menurut Pasek, dengan adanya penetapan yang mengabulkan permohonannya itu didasari adanya putusan dari MA perihal sidang offline. "Jadi, prinsipnya kalau soal eksepsi itu sudah diduga karena bagaimanapun juga keputusan MA gak mungkin dilawan PN Surabaya," kata Gede kepada awak media di PN Surabaya, Senin (8/8) Gede menjelaskan, pihaknya melakukan itu bukan tanpa sebab. Menurutnya, pada sidang pertama pihaknya tidak dapat BAP menyebabkan dirinya mengajukan permohonan ke MA. "Kalau langsung, tanpa eksepsi, langsung pemeriksaan saksi. Dengan pola eksepsi, maka BAP bisa terbaca," ujarnya. Selain itu, ada ruang yang mengajukan sifat offline. Oleh karena itu, ia memperkirakan hal itu keinginan pihaknya untuk keadilan. "Kalau keadilan psikologis mungkin dirugikan Mas Bechi ya, karena datang disorot media dan sebagainya. Tapi, untuk membuka kebenaran, saya kira ini cara terbaik. Sehingga, kami, terdakwa, jaksa, hakim ketemu mata (langsung) untuk lihat gestur dari saksi dan sebagainya, jadi objektif dalam mencari keadilan," tuturnya. Oleh karena itu, apa yang sebenarnya terjadi dalam sidang tertutup sebelumnya, Gede menilai bisa menjadi 'clue' atau petunjuk tentang kasus tersebut. "Ya kalau media yang menulis, media berasumsi ada belasan santriwati di bawah umur. Sehingga, Mas Bechi dikatakan sebagai predator," tutupnya. (jak)

Sumber: