Genjot Imunisasi Anak, Pemkot Surabaya Ajak Masyarakat Sukseskan BIAN

Genjot Imunisasi Anak, Pemkot Surabaya Ajak Masyarakat Sukseskan BIAN

Surabaya, memorandum.co.id - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) Tahun 2022 di Kota Surabaya. SE bernomor 443.32/12103/436.7.2/2022 itu menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, nomor HK.01.07/Menkes/1113/2022, tanggal 11 April 2022. Dan SE Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, nomor 440/282/Bangda, tanggal 25 April 2022, perihal Pelaksanaan BIAN tahun 2022. Dalam SE tersebut berbunyi, Kota Surabaya berkomitmen mendukung pemerintah pusat untuk mencapai eliminasi campak dan rubella pada tahun 2023, lalu mempertahankan status bebas polio, serta mewujudkan dunia bebas polio tahun 2026. Eri menjelaskan, rangkaian pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) ada dua, yaitu imunisasi kejar yang merupakan imunisasi yang diberikan pada balita usia 12-59 bulan yang belum lengkap imunisasi dasar serta imunisasi lanjutannya. Pelaksanaan imunisasi kejar berlangsung mulai bulan Mei 2022. “Selanjutnya, kampanye measles rubella (MR). Yakni pemberian imunisasi tambahan campak rubella atau measles rubella (MR) pada Balita usia 12-59 bulan, tanpa memandang status imunisasi sebelumnya. Pelaksanaan kampanye MR pada bulan Agustus 2022,” kata dia, Senin (8/8/2022). Sehubungan dengan hal tersebut, Eri meminta camat, lurah, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera melaksanakan langkah-langkah secara kolaboratif dan integratif. Seperti, mulai mensosialisasikan kegiatan BIAN di seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Surabaya. Kemudian menggerakkan dukungan lintas sektor dan lintas program terkait, mulai dari RT-RW, LPMK, PKK, dan organisasi masyarakat untuk berpartisipasi mensukseskan BIAN, sekaligus berkoordinasi dengan puskesmas setempat. “Kita minta lurah, camat, dan kepala dinas mendukung pelaksanaan BIAN di seluruh wilayah kecamatan dan kelurahan, dengan memanfaatkan secara optimal semua sumber daya di masing-masing wilayah,” ujarnya. Menurut Eri, melalui upaya promosi kesehatan, maka dapat memobilisasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat agar datang membawa anaknya yang berusia 9-59 bulan ke Pos Pelayanan Imunisasi terdekat, seperti puskesmas, puskesmas pembantu, poskeskel, posyandu, paud, rumah sakit, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, pelabuhan, pasar dan tempat-tempat umum atau pos lainnya yang ditunjuk. “Serta melaporkan pelaksanaan kegiatan BIAN secara berjenjang melalui puskesmas, Dinas Kesehatan Kota Surabaya kepada wali kota, gubernur, dan pemerintah pusat,” pungkasnya.(bin)

Sumber: