MSAT Jalani Sidang Putusan Sela

MSAT Jalani Sidang Putusan Sela

Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara pencabulan yang menjerat Moch Subkhi Azal Tsani alias MSAT berlanjut dengan agenda pembacaan putusan sela oleh ketua majelis hakim Sutrisno. Putusan sela tersebut setelah terdakwa anak kyai tersohor sekaligus pemilik pesantren di Jombang itu mengajukan upaya hukum berupa eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pembacaan putusan sela tersebut digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya yang dihadiri 7 orang JPU dan 9 pengacara terdakwa MSAT. MSAT dijerat pasal asusila tersebut setelah diduga melakukan pencabulan kepada santriwatinya. Hingga berita ini unggah, sidang masih berlangsung. (jak)

Sumber: