Tunda Laporan, Pengacara Mengaku Tersangka Dapat Intervensi
Surabaya, memorandum.co.id -Rencana melaporkan keterlibatan pihak lain dalam kasus penjualan barang hasil penertiban Satpol PP kepada Kejaksaan Negeri Surabaya, ditunda dua kali. FE, pelapor sekaligus tersangka dalam kasus tersebut mengungkapkan ada intervensi kepada dirinya setelah dirinya berencana membongkar pihak lain yang ikut terlibat. Hal itu disampaikan oleh Abdurrahman Saleh, pengacara Kabid Pengendalian Ketentraman dan Penertiban Umum (Tibum) itu kepada memorandum.co.id. Selain itu, Abdurrahman menyampaikan kehati-hatiannya dalam laporannya. "Kita tidak serta merta membuat laporannya. Harus kita matangkan dulu. Dan juga harus kita konfirmasikan dulu kepada pak FE. Setelah saya bicara lantang di media, menurut pengakuan Pak FE dia didatangi beberapa orang," ungkap Abdurrahman melalui sambungan telepon, Minggu (7/8). Disinggung apa maksud kedatangan orang-orang tersebut, Abdurrahman mengatakan meminta agar FE tidak berbicara banyak. Hal itu menurutnya sebuah intervensi kepada kliennya tersebut. "Pak FE bilang orang-orang yang datang itu meminta klien kami melakukan ini dan itu. Saya tahu orang-orangnya. Tetapi tak elok lah kalau saya sebutkan siapa saja orangnya," katanya. Abdurrahman juga menjelaskan bahwa penundaan laporan yang akan dilakukannya bukan semata ingin membohongi. Hal tersebut semata-mata agar laporannya itu bisa menyeret pihak-pihak yang tidak tersentuh hukum dalam kasus ini. "Saya tidak bohong kalau mau melaporkan. Pasti saya laporkan kok Mas. Tenang saja. Sudah saya siapkan 14 lembar bukti adanya keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati uang penjualan tersebut. Laporan tersebut sebagai upaya pembelaan kami," jelasnya. Terkait dengan inisial siapa saja yang akan dilaporkan, Abdurrahman kembali enggan menyebutkan. Sebab, dirinya tidak ingin apabila penyebutan inisial tersebut berujung ada laporan pencemaran nama baik. "Yang membuat kronologis laporannya Pak FE sendiri. Saya hanya finishing saja. Nanti biar Pak FE yang mengatakan siapa saja yang terlibat," ujarnya. Sementara perihal tantangan pihak Kejaksaan Negeri Surabaya agar tersangka FE segera melaporkan siapa saja yang terlibat, Abdurrahman kembali berjanji maksimal dua hari lagi. "Maksimal Selasa (9/8) saya akan laporkan. Tunggu saja," ucapnya. Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja ketika dikonfirmasi terkait laporan yang akan dilakukan tersangka FE kembali menanyakan kapan akan direalisasi. "Mana, kapan mau laporan. Silahkan saja. Kami akan menerimanya. Kita sudah open lho. Tetap harus dilampirkan bukti-bukti cukup yang menyatakan keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini," katanya. Ari menegaskan, meskipun tersangka FE melaporkan adanya keterlibatan pihak lainnya, hal tersebut tidak akan menghentikan peyidikan terhadapnya. Perihal nantinya ada keterlibatan pihak lainnya, Ari mengatakan akan memisah (Splitzing) perkara tersebut. "Walaupun laporan tersebut terbukti ada pihak lain yang terlibat, tidak akan menghentikan kami dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka. Kita tuntaskan yang satu ini dulu. Untuk pihak lainnya yang terbukti terlibat akan kita sidik dalam perkara lainnya," bebernya. Sementara terkait dengan adanya kedatangan beberapa orang yang melakukan intervensi terhadap tersangka FE, Ari menerangkan bahwa bila ingin menemui tersangka harus melalui pihaknya. "Saya tidak tahu itu. Tidak mungkin. Harus melalui kami dulu. Tidak asal bezuk tersangka. Kalau pengacaranya iya," ucapnya. Ari berjanji pada akhir Agustus atau setidaknya awal September dirinya akan segera melakukan tahap ll terhadap tersangka. "Segera kita tahap ll. Supaya segera disidangkan," tandasnya. (jak)
Sumber: