Komunitas Pecinta Hewan Desak Wali Kota Keluarkan Surat Larangan Konsumsi Anjing

Komunitas Pecinta Hewan Desak Wali Kota Keluarkan Surat Larangan Konsumsi Anjing

Surabaya, memorandum.co.id - Aktivis, pemilik, hingga pecinta hewan berkumpul di car free day (CFD) Taman Bungkul, Minggu (7/8/2022). Mereka menyuarakan aksi bertajuk Hentikan Aksi Keji Penjagalan Kucing dan Anjing untuk Konsumsi.  Aksi komunitas itu membuat perhatian pengunjung CFD. Tak sedikit mereka mengabadikan momen itu melalui HP. Para peserta jug melakukan penandatanganan petisi di spanduk putih. Ketua Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Shelter, Kristian Joshua Pale mengatakan, kegiatan yang dilakukan merupakan satu dari sekian aksi damai untuk menghentikan konsumsi daging kucing dan anjing di Indonesia. Terutama, di kawasan Surabaya Raya. "Saya bersama beberapa teman-teman komunitas dan aktivis pecinta hewan melakukan aksi damai. Ini langkah lanjutan dari aksi kami sebelumnya yang menggrebek dan menutup rumah jagal di Surabaya yang beroperasi selama 40 tahun lebih," kata Joshua. Ia menyebut, di Surabaya sendiri, ada sejumlah titik yang masih melakukan penyembelihan kucing dan anjing. Namun, ia tak menjelaskan secara detail lantaran masih belum bisa mengakses. "Ada banyak, ada beberapa titik, belum bisa kami hitung dan tembus. Kami sudah investigasi, tapi memang ada yang sulit kami tembus," ujar Joshua. Joshua berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bisa meniru kebijakan dari Wali Kota Malang, Sutiaji. Menurutnya, Malang telah mengeluarkan (surat edaran (SE) perihal larangan konsumsi daging anjing dan kucing. "Saya dan teman-teman akan bertemu dengan Wali Kota Surabaya (Eri Cahyadi) dengan harapan berani mengeluarkan SE pelarangan konsumsi serta diikuti jajaran terkait dengan menertibkan tempat-tempat makan yang menyediakan dan menjual menu kucing dan anjing untuk dikonsumsi," tandas Joshua. Joshua Pale mengeluhkan perihal sukarnya menindak penjagal anjing dan kucing. Bahkan, pihaknya juga kerap mengalami sejumlah kendala dan keterbatasan akses kendati telah menemui pelanggaran. Joshua menyatakan, integrasi aparat satu sama lain juga masih belum maksimal. Seolah, pembantaian terhadap kucing dan anjing bisa ditoleransi. Mengingat, sanksi yang dikenakan hanya tindak pidana ringan (tipiring). "Karena yang mereka pikir ini hanya sekedar anjing, apalagi untuk pidana yamg akan menjerat pelakunya kan tipiring, kurang banget dapat atensi dari aparat," kata Joshua. Perlu diketahui, Polrestabes Surabaha dan pecinta satwa telah menggrebek rumah jagal anjing di Pesapen IV, Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya pada Minggu (31/7/2022). Di sana, ditemukan sejumlah anjing dalam keadaan yang memprihatinkan. Di rumah itu pula, dijadikan tempat pembantaian terhadap anjing-anjing. Lalu, dipasarkan ke sejumlah titik untuk dikonsumsi. Joshua menyatakan, hal serupa tak hanya terjadi di Surabaya saja. Bahkan, ada sejumlah hal serupa di Surabaya Raya (Gresik, Mojokerto, Sidoarjo). "Ini (jagal anjing dan kucing), bukan hanya di Surabaya, tapi di seluruh Indonesia," ujarnya. (rio)

Sumber: