Kejari Surabaya Periksa 18 Orang Saksi Kasus Mafia Perizinan Diskopindag

Kejari Surabaya Periksa 18 Orang Saksi Kasus Mafia Perizinan Diskopindag

Surabaya, memorandum.co.id - Sebanyak 18 orang saksi atas kasus mafia perizinan di Diskopindag Kota Surabaya, telah diperiksa pihak kejaksaan. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo melalui Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi. Kasi Intel Khristiya mengatakan bahwa dari 18 orang saksi tersebut terdiri dari pihak aparatur sipil negara (ASN) dan pelaku usaha (pemilik outlet). "ASN 6 orang dan pelaku usahanya sekitar 10-12 orang yang sudah kita periksa," tuturnya melalui sambungan telepon, Minggu (7/8). Saat disinggung terkait perkembangan kasus ini sampai dimana prosesnya, Khristiya menyebutkan masih dalam penggalian data secara puldata (puldata). "Kami masih pendalaman pulbaket," ucapnya. Sementara terkait kerugian para pelaku usaha yang menjadi korban ASN Diskopindag mencapai miliaran rupiah, Khristiya menampiknya. "Tidak hapal saya. Saya tidak bisa menyebutkan karena hal tersebut telah masuk materi. Yang pasti kalau sudah kami limpahkan ke pidsus (pidana khusus) akan kami informasikan lebih lanjut," tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan mafia perizinan tersebut terungkap setelah adanya pengaduan dari salah satu korban kepada Komunitas Peduli Surabaya. Pengaduan tersebut mengenai informasi adanya dugaan permainan perizinan oleh ASN Dinkopdag Surabaya tersebut. Korban merasa kecewa dengan janji dari oknum ASN itu bisa membereskan urusan izin outlet. Korban menaruh kepercayaan kepada oknum ASN tersebut lantaran menjadi salah satu tim saat melakukan pembinaan ke sejumlah outlet. Permasalahan timbul saat korban mendapatkan izin usahanya tersebut. Saat dicoba barcode-nya, namun tidak bisa. Ternyata SIUP yang diberikan juga bukan milik outlet-nya itu. Karena terlanjur keluar uang, akhirnya korban mengungkapkan ke publik. Tak hanya satu korban, oknum ASN tersebut juga telah mengelabui beberapa korban lainnya. Sementara itu Kadis Diskopdag, Fauzie Mustaqiem Yos ketika dihubungi membenarkan bila Kejari Surabaya telah melakukan pemeriksaan di dinasnya. "Semua sudah diperiksa oleh Kejari Surabaya," singkatnya. (jak)

Sumber: