BPBD Jatim Bongkar Peta Permasalahan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

BPBD Jatim Bongkar Peta Permasalahan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Surabaya, Memorandum.co.id - Upaya penguatan rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana menjadi perhatian penanganan penting. Karena itu BPBD Jawa Timur, diikuti perwakilan BPBD Provinsi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi (Rakor) Penguatan Kelembagaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Provinsi Jatim. Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Satriyo Nurseno menyampaikan, peserta rakor para Kalaksa BPBD kabupaten/kota, dan juga diikuti perwakilan BPBD Provinsi se-Indonesia di Hotel Royal Tulip Surabaya. Hadir dalam rakor Sekretaris BPBD Jatim Suharlina Kusuma Wardani, Kabid PK Andhika N. Sudigda, Kabid KL Sriyono dan Tenaga Ahli BPBD Jatim Suban Wahyudiono. Koordinator Program SIAP SIAGA Ancilla Bere dan Perwakilan Kemendagri dan BNPB sebagai pemateri. Sementara itu, Kalaksa BPBD Jawa Timur, Budi Santosa memimpin pembukaan rakor menyampaikan, perlunya upaya penguatan kelembagaan bagi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang saat ini kegiatannya hanya berkutat pada penyusunan Jitupasna dan R3P saja. “Rakor akan terpetakan tantangan dan peluang dalam memahami, mengembangkan program, dan penguatan kelembagaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di tingkat Provinsi dan kabupaten/kota se-Jatim, termasuk terkait regulasi dalam Kepmendagri Nomor 050-5889 tahun 2021,” ujar Kalaksa BPBD Jatim Budi Santosa. Budi menjelaskan, peta permasalahan itulah yang nantinya akan dikonsultasikan dengan narasumber dari Kemendagri dan BNPB, sehingga terbuka peluang revisi atas tupoksi bidang RR di level provinsi dan kabupaten/kota. Rakor Penguatan kelembagaan bidang RR BPBD Jatim ini juga diikuti oleh BPBD di luar Provinsi Jawa Timur dikarenakan kesamaan kondisi dimana Kepmendagri 050 tahun 2021 membatasi ruang gerak Bidang RR dalam mempercepat pemulihan pascabencana dan pelayanan kepada masyarakat terdampak bencana. Sementara itu, hasil perumusan masalah dan kesepakatan ini selanjutnya menjadi usulan yang mewakili BPBD Provinsi Jatim dan BPBD kab/kota se-Jatim kepada Kemendagri. “Tujuannya, agar memberikan kebijakan lebih luas kepada BPBD pada sisi Penanganan Pasca Bencana,” pungkasnya. (day)

Sumber: