Salah dan Tidaknya Terdakwa Ditentukan Putusan Pengadilan

Salah dan Tidaknya Terdakwa Ditentukan Putusan Pengadilan

Surabaya, memorandum.co.id - Penerapan restorative justice (RJ) terhadap perkara narkoba yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terhadap PE, menuai tanggapan tak hanya dari kalangan praktisi hukum saja. Melainkan juga dari aparat penegak hukum lainnya yaitu pihak pengadilan Rudi Suparmono, Ketua PN Surabaya ketika ditemui mengatakan bahwa penerapan RJ terhadap perkara narkoba yang dilakukan Kejati Jatim merupakan kewenangan dari Korps Adhyaksa tersebut. Untuk kebijakan institusi lain, Rudi tidak mau berpendapat lebih. "Tidak menjadi masalah besar (penerapan RJ). Hal itu kewenangan dari institusi kejaksaan. Sebagai aparat penegak hukum (APH), kami punya ranah berbeda berdasarkan Tusi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing," tutur Ketua PM Surabaya saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (5/8). Menurut Rudi, Tusi dari pihak pengadilan hanyalah menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan. Sementara kejaksaan pada saat P-21 masuk ke ranah berbeda yaitu penuntutan. "Mereka (kejaksaan) punya azas dominus litis. artinya hanya mereka yang diberi kesempatan melakukan penuntutan dan mereka juga yang dibebani amanat menghentikan atau meniadakan penuntutan. Itu hak utama mereka. Di undang-undang kejaksaan dibunyikan itu. Itu kewenangan mereka mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum. Kita hargai itu sebagai kewenangan," jelasnya. Namun, sambung Rudi, apabila sudah masuk ke ranah pengadilan, maka kejaksaan juga tidak berhak ikut campur dengan institusi pengadilan. Sebab, sudah menjadi hak pengadilan untuk memutus. Jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan antar institusi. "Dalam azas norma prinsip dasar seperti kita ketahui, bahwa orang tidak bisa orang dinyatakan tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Terkait dengan ini (RJ) kita tidak bisa bilang keliru. Kita akan buat putusan sesuai norma tersebut," jelasnya. Lebih lanjut Rudi mengungkapkan bahwa RJ sudah jelas ada Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang diversi (perkara anak). Sedangkan untuk narkotika belum ada. Sementara untuk pengadilan sudah ada ketentuan RJ yang dikeluarkan SK Dirjen Badilum. "Ada ketentuan 5 perkara yang bisa di RJ. Pertama anak, tipiring, perlindungan anak, perlndungan wanita dan yang terakhir narkoba. Namun untuk saat ini ditangguhkan, bukan berarti tidak bisa diterapkan lagi. Sementara tidak boleh dipakai karena mau ditingkatkan ke peraturan MA (perma)," ungkapnya. Rudi menyampaikan bahwa menurut rapat putusan kamar terhadap perkara narkotika yang didasari pada penggunaan pasal 127 (pengguna) yang tidak didakwakan Mahkamah Agung menerbitkan tiga Surat Edaran MA nomor 4 di tahun 2010, nomor 3 tahun 2015 dan nomor 1 tahun 2017. "Bila tidak didakwakan pasal pengguna, namun dipersidangan terbukti sebagai pengguna bukan pengedar maka bisa diputus dengan pasal 127. Didasarkan juga atas surat dakwaan sesuai pasal 182 ayat (3) dan ayat (4) KUHP. Ada barang bukti bong (alat hisap), beratnya di bawah 0,5 gram dan assesment," bebernya. Terkait dengan pengertian RJ sendiri adanya pelaku dan korban, Rudi enggan mengomentari lebih lanjut. "Tanyakan jaksanya," singkatnya. (jak)

Sumber: