Transaksi di Medsos, Komplotan Curanmor Digulung
Malang, memorandum.co.id - Komplotan curanmor digulung Satreskrim Polresta Malang Kota, di Dusun Mbunder, Tumpang Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Komplotan curanmot ini terdiri dari tiga orang. Mereka adalah WD (35), tukang Batu, warga Poncokusumo; MWR (25), warga Pakis; dan MRR (28), warga Tumpang. Para tersangka itu dari Kabupaten Malang. "Sebelumnya, kami mendapatkan informasi di Facebook akan ada transaksi motor. Karena itu, kami melakukan penyamaran. Sehingga, saat itu bisa kami amankan MRR, selaku penadahnya," terang Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Jumat (5/8/22). Ditambahkannya, setelah mengamankan penadahnya, kemudian dilakukan pengembangan. Untuk itu, dapat diamankan tersangka WD dan MWR. Sebelumnya, keduanya memang beraksi dengan hunting barang curian. Akhirnya, keduanya sampai menemukan sasaran barang curian, berupa satu unit motor. "Kedua tersangka beraksi di kawasan Jalan Simpang Ranugrati, Selatan, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang," lanjut kasat. Di TKP tersebut, tambah Kasat, tersangka menggasak satu motor Honda Beat nomor polisi N 3127 ABR. Motor tersebut milik korban RH (27), warga Jalan Simpang Ranugrati. Saat itu, motor sedang diparkir di gang samping rumah. "Dari penangkapan tersangka, dapat diamankan barang bukti beberapa unit motor Honda Beat dan beberapa buah mata kunci," pungkasnya. Kini, para tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota. Mereka terancam pasal 363 serta 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun.( edr)
Sumber: