Penipu Apes, Mau Jual HP Hasil Kejahatan, Ternyata Pembeli Teman Korban

Penipu Apes, Mau Jual HP Hasil Kejahatan, Ternyata Pembeli Teman Korban

Malang, memorandum.co.id - Prediyanto (29), warga Jalan Jengki Cipinang Asem, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, harus meringkuk di tahanan Mapolresta Malang Kota. Ia diduga membawa kabur HP Oppo Reno 7 milik Ahmad Irfan (19), warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto melalui Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga menerangkan, sebelumnya tersangka dan korban melakukan transaksi HP melalui COD (cash on delivery). "Selanjutnya, korban mendatangi tempat kos tersangka di Jalan Kendalsari Gang V, Kecamatan Lowokwaru," ungkap dia dalam rilis ungkap kasus Mapolresta Malang Kota, Jumat (5/08/22). Saat sampai di tempat kos, korban menunjukkan HP lengkap dengan kardusnya. Keduanya melakukan tawar menawar harga ada kesepakatan harga. Setelah disepakati, tersangka akan melakukan pembayaran dengan cara transfer. Namun korbannya, meminta pembayaran dilakukan secara tunai. "Tersangka meminta korban untuk menunggu di tempat kos. Tersangka keluar sebentar, untuk mengambil uang tunai. Korbanpun yakin, dan menyerahkan terlebih dahulu HP," lanjutnya. Pada saat itulah, tersangka tidak kunjung kembali. Saat korban menelepon, ternyata nomornya telah diblokir. Beberapa hari kemudian, tersangka menjual HP milik korban di Malang Plaza. Tanpa sepengetahuan tersangka, ternyata konter HP tersebut, kenal dengan korban. Selanjutnya, memberitahu korban. "Dari pengakuannya, tersangka telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali. Tersangka mencari korbannya melalui media sosial dan diajak COD. Ia baru beberapa bulan di Malang," pungkasnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (edr)

Sumber: