Amankan Aset untuk Tambah PAD, Dewan Desak Pemprov Jatim Urus Legalitas

Amankan Aset untuk Tambah PAD, Dewan Desak Pemprov Jatim Urus Legalitas

Surabaya, memorandum.co.id - Ketua DPRD Jatim Kusnadi mendesak aset yang selama ini dikuasai pihak ketiga secara tidak sah, bisa segera diurus legalitasnya. Agar aset tersebut kembali ke Pemprov Jatim dan dikelola untuk menambah PAD bagi kesejahteraan rakyat Jawa Timur. “Kami mendorong bisa agar aset bisa kembali ke Pemprov Jatim. Karena pemprov memerlukan,” tegas Kusnadi, Kamis (4/8/2022). Disampaikan Kusnadi, pemanfaatan aset akan dapat menjadi target penambahan sumber PAD. Meski begitu, ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini, menyampaikan tidak semua lokasi aset strategis. Karena itu, regulasi atau aturan diperlukan untuk menyelamatkan aset. “Meski semua tidak bisa mendukung PAD, namun tetap harus dilakukan penyelamatan,” tegas dia. Penataan aset sebagai pekerjaan besar harus dilakukan secara detail. Sehingga regulasi yang disiapkan mampu mengover kebutuhan penataan aset. “Karena itu harus ada penanganan cermat. Kalau mau menejemen bagus, harus fokus pada penataan aset,” kata Kusnadi. Keberadaan perda aset, Kusnadi menyampaikan perlu adanya penyempurnaan. Sebab perda aset diharapkan bukan hanya mengamankan aset milik pemprov. Tetapi juga aset yang ada bisa menambahkan pendapatan asli daerah. Pengamanan aset juga melibatkan lembaga samping laiannya. “Pengamanan aset diperlukan koordinasi semua pihak,” tutup Kusnadi. Sebelumnya Ketua Komisi C DPRD Jatim, Abdul Halim menyampaikan ada bebebrapa aset yang sudah diakuisi. Pemprov Jatim terus melakukan penataan dan sertifikasi aset yang tercecer di sejumlah kabupaten/kota di Jatim. Satu persatu Pemprov Jatim mengandeng Kejaksaan Tinggi Jatim, dan BPN Jatim berupaya menyertifikatkan aset yang menjadi kekayaan pemprov. “Ada tambak garam seluas 9 hektare dalam penguasaan Dinas Kelautan Pemprov Jatim. Lokasi lahan di Sampang,” tegas Abdul Halim. Ketua PD Satria Jatim ini menyampaikan, masih banyak aset yang harus diamankan. Karena itu, DPRD juga dikabarkan mendorong revisi peraturan daerah (perda). “Masih belum kesana butuh pembahasan lebih dalam,” urai dia. Sebelumnya badan anggaran (Banggar) DPRD Jatim mendorong memaksimalkan potensi aset yang selama ini tidur, dengan menggerakkan potensi masyarakat. Anggota Banggar, Mathur Khusairi mengatakan, aset yang tidur harusnya bisa dimanfaatkan agar memiliki potensi. Azas kemanfaatan harus dilakukan OPD pemilik aset bekerjasama dengan pihak ketiga untuk kelola aset. “Yang jelas tidak melanggar aturan,” terang Mathur Husairi. Ia mengapresiasi sejumlah aset yang bisa disertifikatkan oleh Pemprov Jatim. Hingga Bulan Juli 2022, aset yang berhasil diselamatkan yaitu halaman samping RSUD Husada Prima senilai Rp5 miliar, kemudian aset RSUD Dr Soetomo dengan nilai Rp705,692 miliar dan RSJ Menur senilai Rp357,9 miliar. (day)

Sumber: