Jadi Ajang Judi Merpati, Polsek Tambaksari Bongkar Paksa Pagupon Ngaglik DKA

Jadi Ajang Judi Merpati, Polsek Tambaksari Bongkar Paksa Pagupon Ngaglik DKA

Surabaya, Memorandum.co.id - Beberapa waktu lalu, anggota Antibandit Polsek Tambasari menggerebek praktik perjudian merpati di Jalan Ploso. Dalam kasus itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, giliran pagupon yang ada di kawasan Ngaglik DKA jadi target. Sedikitnya ada empat pagupon di lokasi itu yang dibongkar petugas, Rabu (3/8) sore. Dari informasi yang diterima petugas, di sepanjang rel kereta api itu sehari-hari kerap dijadikan ajang perjudian merpati. Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji mengatakan, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya praktik perjudian di lokasi tersebut. Darisana, pihaknya pun mengajak jajaran lain menindaklanjuti informasi itu. "Benar, di lokasi itu tepat pada hari rabu kemarin, sekitar pukul 14.00 kita lakukan penertiban. Empat rumah merpati atau pagupon kita bongkar paksa melibatkan tiga pilar," kata Ari Bayu, Kamis (4/8)siang. Diberitakan sebelumnya, sebanyak lima penjudi merpati diamankan tim Antibandit Polsek Tambaksari. Penangkapan tersebut, buntut penggerebekan pagupon di Jalan Ploso atau Karangasem akhir pekan lalu. Dalam kasus ini, kelima tersangka terbukti melakukan perjudian dengan media burung merpati. Mereka yang ditangkap masing-masing DT (46), wargq Jalan Pacar Kembang Gang IX. Ia merupakan pemilik pagupon sekaligus pemain; YT (46), warga Jalan Ploso Gang V. Ia juga berperan sebagai pemilik pagupon, burung dan pemain; TDA (28) warga Jalan Ploso Timur Gang Buntu. Dalam kasus ini, dia bertugas melepas burung aduan. Dari tugas itu, ia mendapat hasil upah dari perjudian pemilik burung. Tersangka lain, DS, (26), asal Jalan Jagiran Gang III. Sama seperti TDA, ia berperan sebagai pelepas burung dan NDR, (42) asal Jalan Pacar Kembang Gang II. Dia berperan sebagai pengepul uang judi burung merpati. Dari mereka diamankan, dua pasang merpati aduan, dua keranjang, dua buah kentongan berikut pemukulnya, uang tunai komisi Rp 20 ribu, serta uang tunai milik para penombok Rp.1,1 juta.(fdn)

Sumber: