Pemkot Surabaya Keluarkan Pedoman HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Ini Dia
Surabaya, memorandum.co.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022. SE bernomor 003/12520/436.8.6/2022 itu ditandatangani langsung oleh Eri dan sudah disebarluaskan kepada seluruh kepala perangkat daerah (PD), camat, dan lurah se-Surabaya. Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri menyampaikan bahwa peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2022 dilaksanakan sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan tema peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia 2022 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. “Memanfaatkan secara maksimal logo dengan tema Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat dan desain turunan HUT ke-77 Kemerdekaan Rl ke dalam berbagai media (website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas, souvenir maupun merchandise instansi),” kata Eri, Kamis (4/8). Eri lantas mendorong agar masyarakat memasang dan mengibarkan bendera merah putih serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2022 dan memperdengarkan lagu perjuangan di lingkungan masing-masing. Selain itu, juga perlu memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya, secara serentak sejak tanggal 20 Juli sampai 31 Agustus 2022, dengan merujuk pada pedoman logo dan desain turunan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id). “Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, penyelenggaraan upacara bendera Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI di tingkat kota, dilaksanakan di Halaman Balai Kota dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan,” katanya. Selanjutnya, pada tanggal 17 Agustus 2022, pukul 10.17 sampai dengan 10.20 (selama 3 menit), segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitas sejenak. Kemudian masyarakat diminta berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah. Namum pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan. “Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujar Eri. Wali Kota Eri juga mengingatkan bahwa penting untuk tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan bagi seluruh masyarakat yang melaksanakan kegiatan lomba, malam tirakatan, tasyakuran, serta kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan. "Saya sudah memerintahkan kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk meneruskan SE tersebut kepada perusahaan swasta. Selain itu, juga kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan untuk meneruskan kepada pengelola mall dan pusat perbelanjaan," tandasnya. (bin)
Sumber: