Polres Tulungagung Sikat Dua Budak Sabu
Tulungagung, memorandum.co.id - Seakan tak ada habisnya. Kalimat itu mungkin pas untuk menggambarkan kondisi peredaran gelap narkoba di wilayah Tulungagung. Meski sudah banyak pengedar yang dijebloskan ke bui, rupanya hal itu tidak membuat jera bagi para pengguna barang haram lainnya. Dan terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung kembali berhasil meringkus dua budak narkoba dengan rentang waktu hampir bersamaan. Para tersangka berinisial MRA alias Gales (29) asal Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru dan ER (32) asal Desa/Kecamatan Boyolangu. Melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Kasatreskoba AKP Didik Riyanto mengatakan, kedua tersangka ditangkap Senin kemarin hanya selisih satu jam saja. “Tersangka MRA ditangkap petugas di rumah kos masuk Desa Plosokandang sekitar pukul 10.00. Sementara ER ditangkap sekira pukul 11.00 di pinggir jalan masuk wilayah Desa Boyolangu,” terang Anshori, Rabu (3/8/2022). Kemudian dari penangkapan MRA, lanjut Iptu Anshori, petugas mengamankan barang bukti 1 poket sabu berat bruto 0,23 gram, 2 buah pipet kaca berisi sisa sabu 3,11 gram, 1 buah bong sabu dari botol plastik, 2 skrop sabu terbuat dari sedotan, 2 pack plastik klip, uang tunai Rp 200 ribu, 2 buah korek api, dan HP Samsung. "Sedangkan dari tersangka ER, petugas mengamankan barang bukti 1 poket sabu di dalam plastik klip seberat 0,29 gram, 1 pipet kaca berisi sabu 2,25 gram, sebuah skrop, 1 korek api, 1 alat hisap berupa bong, sebuah tas pinggang, serta HP Oppo," papar Anshori. Kini kedua tersangka telah ditahan di rutan Mapolres Tulungagung. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya bakal dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fir/mad)
Sumber: