Atensi Kasus Perempuan dan Anak, Polres Lamongan Launching Satgas PPA

Atensi Kasus Perempuan dan Anak, Polres Lamongan Launching Satgas PPA

Lamongan, Memorandum.co.id - Polres Lamongan memberikan atensi besar terhadap kasus perempuan dan anak. Di antaranya dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PPA). Polisi ingin memberikan rasa aman dan nyaman dalam penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak. Satgas PPA Polres Lamongan dilaunching langsung Kapolres AKBP Yakhob Silvana Delareskha di Ruang K3I, Rabu (3/8/2022). Acara tersebut dihadiri Wakapolres dan jajaran PJU Polres Lamongan. Serta perwakilan Kejari, Dinsos, Dinas P3A, LBH, P2TP2A Lamongan dan Psikolog. Untuk diketahui, Satgas PPA merupakan satuan tugas yang dibentuk untuk menangani masalah perempuan dan anak yang dilaporkan ke organisasi layanan perempuan dan anak. Selain garda terdepan, satgas ini sekaligus ujung tombak dalam perlindungan dan penanganan kasus yang menimpa perempuan dan anak. Dalam Pasal 28 G Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Dengan demikian hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dijamin oleh konstitusi. Perempuan dan anak juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala permasalahan yang melanggar hak asasi manusia. Seperti 3 kekerasan dengan segala bentuk dan jenisnya yang merendahkan derajat manusia dan diskriminasi di segala bidang pembangunan, serta perampasan hak milik. AKBP Yakhob Silvana Delareskha menjelaskan tujuan dibentuknya Satgas PPA Polres Lamongan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi perkara yang melibatkan perempuan dan anak. Harapannya dapat memberikan pengayoman dan dukungan psikologi kepada korban dan saksi. Selain itu, kehadiran Satgas PPA dapat memberikan pelayanan atas kolaborasi di bidang perempuan dan anak mengingat jumlah Kasus yang telah ditangani tahun 2021 jumlah 51 kasus dan tahun 2022 jumlah 29 kasus. “Perlunya sikap untuk meminimalisir kasus yang melibatkan perempuan dan anak, mari sama-sama bertekad untuk mengurangi kasus perkara pada perempuan dan anak,” tandasnya. Masih menurut Kapolres Lamongan, Satgas PPA juga memiliki fungsi penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan, melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan. Termasuk melindungi dari lokasi kejadian hingga mengungsikan mereka yang mengalami kekerasan ke rumah singgah atau lembaga lainnya untuk menciptakan rasa aman. Satgas PPA pun dapat berperan mendorong aparat penegak hukum agar menindak pelaku kekerasan, sehingga memberi efek jera bagi pelaku. “Launching Satgas PPA ini bukan hanya formalitas. Karena kedepannya harus benar-benar dapat memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak baik secara psikis maupun mental,” tutupnya.(and/har)

Sumber: