Kejari Terima SPDP Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Pilwali 2020
Surabaya, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Unit Tipikor Polrestabes Surabaya. Surat itu isinya terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilwali 2020. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidsus) Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja membenarkan bahwa Kejari Surabaya telah menerima SPDP dari Polrestabes Surabaya terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilwali 2020. "Kalau SPDP sudah lama, bulan April (terima SPDP, red). Isinya dugaan korupsi dana hibah KPU," kata Ari. Sejauh ini, pihaknya masih menunggu berkas tahap satu dari penyidik Polrestabes Surabaya terkait progres perkara ini. "Kami baru terima SPDP, berkas tahap satu belum diserahkan kepada kami (Kejari Surabaya)," imbuhnya. Saat ini, dugaan korupsi dana hibah tersebut masih ditangani polisi. Sejauh ini sejumlah saksi dalam hal ini PPK juga telah memenuhi panggilan Polrestabes Surabaya. "Kalau penanganan kasus masih di kepolisian, kami masih nunggu berkasnya," terang Ari. Diberitakan sebelumnya, dugaan penyelewengan dana Pilwali 2020 terus diselidiki pihak kepolisian dalam hal ini Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskim Polrestabes Surabaya. (alf)
Sumber: