Aniaya dan Peras Sopir, 2 Residivis Dijebloskan Penjara
Tuban, memorandum.co.id - Satreskrim Tuban mengamankam Dika Elif Armansyah (25), warga Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang serta Bagas Dwi Utomo (23), warga Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan Surabaya. Dua residivis ini ditangkap karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau pemerasan terhadap Sarmin (52) sopir asal Kelurahan Kramat Jegu, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Kejadian itu pada Juli lalu. Bermula saat korban melintas di Jalan Raya Pantura Tuban tepatnya KM 31-32 Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, tiba-tiba dihentikan para tersangka. Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya mengatakan para tersangka melancarkan aksinya pada malam hari di jalan raya dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Merekamenghentikan kendaraan calon korbannya. "Kedua pelaku menuduh korban telah menyerempet motor yang dikendarainya. Kemudian meminta ganti rugi kerusakan kepada sopir, " ucap AKBP Rahman, Selasa (2/8/2022). AKBP Rahman Wijaya menjelaskan bahwa sebelum meminta ganti rugi, tersangka juga melakukan pengancaman dan pemukulan serta merampas HP korban. "Karena ketakutan, akhirnya korban memberikan uang tunai sebesar 400 ribu rupiah kepada pelaku. Kemudian kedua pelaku meninggalkan korban dengan membawa barang milik korban, " tandasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan mapolres Tuban dan pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (top/har)
Sumber: