Pelaku Curat Sukorejo Keok

Pelaku Curat Sukorejo Keok

Lamongan, memorandum.co.id - Jajaran Polres Lamongan melalui Polsek Lamongan Kota berhasil mengamankan pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan). Penangkapan bermula dari laporan korban warga Jalan Sunan Giri, Kecamatan Sukorejo yang menyadari bahwa telah kehilangan dompet yang ditaruh di atas lemari meja belajar dan HP anaknya yang sebelumnya dicharge di atas sound system. Setelah menerima laporan, Kapolsek Lamongan Kota, AKP M. Fadelan bersama anggota langsung melakukan olah TKP. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan dan menangkap pelaku berinisial MY di tempat kos di lingkungan Ngaglik, Kecamatan Sukorejo. Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasihumas Ipda Anton K membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku sudah berhasil diamankan di kos-kosan daerah Ngaglik pada Sabtu malam (30/07) sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Anton, Senin (1/8/2022). Dalam penangkapan itu petugas juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp 18.356.000, dua buah dompet warna coklat, dan sebuah jaket warna hitam. Selain itu juga diamankan dua buah Kartu ATM Bank Mandiri warna silver, sebuah kartu ATM Bank BNI warna hijau, SIM A dan SIM C, KTP, STNK mobil, dan sebuah kartu token listrik. "Pelaku yang berumur 26 tahun tersebut dikenakan pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara. Kini pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(and/har)

Sumber: