Jaksa Harus Proaktif Ada Laporan Terduga Pelaku Lain
Surabaya, memorandum.co.id - Enam orang pelaku yang diduga terlibat dalam penjualan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya, akan segera dilaporkan ke pihak kejaksaan. Hal tersebut menuai komentar dari M Solehuddin, pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara). Menurutnya, laporan tersebut merupakan pilihan terbaik bagi tersangka. Bila kasus itu terbongkar, akan membuktikan bahwa tidak hanya tersangka yang melakukan penjualan barang hasil penertiban itu. "Bisa jadi whistle blower itu. Nanti akan terungkap bahwa bukan hanya dia (tersangka) yang melakukan," tutur M Solehuddin melalui sambungan telepon, Minggu (31/7/2022). Lebih lanjut Solehuddin mengatakan bahwa atas laporan tersebut, seharusnya jaksa penyidik harus bersikap proaktif. Dan apabila bersedia membongkar, harus ada kompensasi bagi tersangka. "Harusnya jaksa bersikap proaktif dan berterima kasih. Bila tidak proaktif maka akan timbul persepsi negatif di masyarakat. Ada apa ? Kan begitu. Dan juga kalau tersangka berani membongkar harus ada kompensasinya. Contoh, keringanan tuntutan," katanya. Solehuddin berpandangan bahwa laporan tersebut harus didasari dengan bukti-bukti yang kuat. Bukan hanya sekedar melaporkan dengan bukti-bukti foto, nama, tanda terima saja. "Bukan hanya bukti itu. Harus ada bukti aliran dananya kemana. Melalui transfer atau tunai. Kalau tunai siapa saksinya," jelasnya. Dalam kasus ini, kata M Solehuddin, harus ada niat untuk menegakkan hukum pidana dari aparatnya. Jangan asal menjaring menggunakan hukum pidana. "Proses peradilan pidana itu adalah ladang pengujian bagaimana mutu kemanusiaan dari seorang aparat penegak hukum. Mutunya akan teruji. Apakah dia benar-benar bertindak sesuai dengan aturan hukum ataukah akan memilah-milah, tebang pilih Itu diuji dalam kasus ini," tandasnya. (jak)
Sumber: