Lindungi PMI Gresik di Luar Negeri, Pemkab Teken MoU dengan BP2MI
Gresik, Memorandum.co.id - Untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Pudak di luar negeri, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani meneken nota kesepakatan bersama Badan Perlindugan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Ini sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah kepada PMI. Penandatanganan nota kesepakatan antara pihak Pemkab Gresik dan BP2MI berlangsung di Bali, Kamis (28/7/2022) kemarim. Isinya meliputi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan keterampilan bagi calon PMI. Fasilitasi dari para pihak dalam melaksanakan pelindungan calon PMI dan PMI. Kemudian sinergi para pihak dalam melaksanakan pelayanan penempatan dan pelindungan. Termasuk sosialisasi peluang kerja PMI di negara tujuan penempatan. Serta koordinasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang disepakati oleh para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati Gresik mengatakan, bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi hal yang sangat penting. Apalagi dalam rangka memberikan perlindungan bagi PMI asal Kota Pudak yang bekerja di luar negeri. PMI sudah sepantasnya mendapatkan perlindungan yang maksimal. Oleh karena itu, negara harus hadir untuk memberikan garansi perlindungan kepada setiap calon PMI dan keluarganya. "Kami yakin jika kolaborasi ini diperkuat dilapangan, tidak hanya pusat yang bertanggung jawab soal penempatan PMI, tapi juga daerah. Maka kecil kemungkinan terhadap upaya penempatan ilegal yang dilakukan sindikat," ujarnya. Sementara itu dalam sambutannya, Ketua BP2MI Benny Rhamdani menyampaikan, kerja sama yang dilakukan dengan Pemda Gresik ini menjadi awal yang baik. "Sebab kolaborasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal tata kelola penempatan pelindungan yang kita inginkan lebih baik lagi," kata Benny.(and/har)
Sumber: