Polsek Sumberjambe Ungkap Kasus Pencurian HP di Ladang Cabe

Polsek Sumberjambe Ungkap Kasus Pencurian HP di Ladang Cabe

Jember, Memorandum.co.id - Polsek Sumberjambe jajaran Polres Jember berhasil mengungkap kasus pencurian dompet berisi uang dan handphone milik petani cabai. Terduga pelaku yang diamankan ialah M. Tosen Samsul Saeni (43) warga Dusun Sumbernangka, Desa/Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember. Kapolsek Sumberjambe, AKP Istiono mengungkapkan, lelapor yang berinisial SR telah kehilangan tas yang berisi HP dan Uang Rp 3,8 juta, terjadi pada bulan November 2021 lalu, Saat bercocok tanam cabe di ladangnya. “Pada waktu itu sekira pukul 10.00 WIB pelapor sedang menanam cabe. Beberapa saat kemudian pelapor mengambil rokok yang berada didalam tas hitam tersebut, namun pada saat pelapor mau mengambil tas tersebut sudah tidak ada atau hilang," ujar Kapolsek Sumberjambe, Jum'at (29/7/2022). Korban merasa kehilangan tas hitam yang berisi Handphone dan uang berusaha mencari disekitar area persawahan namun tidak ditemukan, kemudian Ketika pelapor menghubungi nada dering masih masuk, beberapa menit kemudian, Nomer pelapor sudah tidak bisa dihubungi atau Hand Phone dinon aktifkan oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000, korban melaporkan ke polsek Sumberjambe. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak dengan menurunkan anggota ke tempat kejadian perkara (TKP), lalu melakukan penyelidikan. Unit reskrim Polsek Sumberjambe berhasil mengungkap kasus ini sekaligus mengamankan sebuah handphone Samsung A70 dari tangan TS, pelaku mengaku jika Handphone tersebut didapatkan dengan cara mengambil tas berwarna hitam yang berada diarea persawahan yang berada di dusun krajan desa gunung malang kecamatan sumberjambe. Sedangkan uang yang berada didalam tas berwarna hitam sebanyak Rp 3,8 juta telah habis digunakan pelaku untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Saat ini pelaku TS beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sumberjambe menjalani pemeriksaan. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara. (edy)

Sumber: