Dua DPO Kasus Perzinahan Dibekuk Tim Tabur Kejari Surabaya

Dua DPO Kasus Perzinahan Dibekuk Tim Tabur Kejari Surabaya

Surabaya, memorandum.co.id - Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil meringkus dua terpidana dalam kasus perzinaham. Mereka yaitu Gleno Febri Harahap dan Devi Aprilianto. Kepala Kejari Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo, menjelaskan kedua terpidana ditangkap pada Kamis 28 Juli 2022 sekira pukul 12.00. "Kami mengamankan dua terpidana di ruas Jalan Raya Taddan Kabupaten Sampang (depan Makodim 0828 Sampang)," tutur Kajari Surabaya dalam siaran persnya, Kamis (28/7). Menurut Danang, kedua terpidana yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Surabaya setahun terakhir tersebut, berhasil diamankan berkat bantuan dan koordinasi dengan Kejari Sampang dan Kejari Sumenep. "Awalnya tim mendeteksi keberadaan kedua terpidana di wilayah Kabupaten Sumenep. Tim lalu berangkat menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian keduanya," kata Kajari. Namun, sambung Danang, di tengah jalan tim memperoleh informasi baru bahwa kedua terpidana bergerak menuju Kota Surabaya. "Tim Tabur akhirnya dapat menangkap di tengah jalan saat keduanya berkendara dengan mobil di wilayah Kabupaten Sampang," imbuhnya. Lebih lanjut Danang menjelaskan kedua terpidana dibawa ke kantor Kejari Sampang untuk dilakukan pemeriksaan. "Pada sore harinya keduanya dibawa ke Rutan Kelas IIB Sampang untuk menjalani pidana penjara," ucapnya. Sementara terkait perkara yang menjerat kedua terpidana, Danang mengungkapkan bahwa pada Minggu (22/9/2019) sekira 02.00, bertempat di penginapan Jalan Bangka, Surabaya, telah menginap dan melakukan hubungan badan. 'Selanjutnya istri sah terpidana Gleno Febri Maharano yaitu Hermin Dwi Sriyani bersama petugas Polsek Gubeng melakukan penggerebekan di lokasi tersebut sehingga kedua terpidana dibawa ke Polsek Gubeng untuk dilakukan proses hukum," ulas dia. Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, kedua terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP dan dijatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan. "Terpidana Gleno Febri Maharano berdasarkan putusan PT Surabaya No. 28/PID/2021/PT.SBY tanggal 17 Februari 2021. Sementara terpidana Devi Aprilianita berdasarkan putusan PT Surabaya No. 27/PID/2021/PT.SBY tanggal 17 Februari 202," tandasnya. (jak)

Sumber: