Polda Jatim Gandeng DLH Sosialisasikan Pengolahan Limbah
Surabaya, memorandum.co.id - Direktorat Intekam Polda Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur menggelar sosialisasi terkait pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun non B3, Kamis (28/7/2022) siang. Kegiatan itu bertujuan memberi edukasi terkait pengelolaan limbah di Jatim. Koordinator Pengelolaan Limbah B3 DLH Jawa Timur, Nizam memaparkan, kegiatan ini guna menyosialisasikan pengolahan limbah ke jajaran Polda Jatim, pemerhati lingkungan dan pelaku usaha yang ada di perguruan tinggi di Kota Surabaya. "Tujuannya adalah agar mereka dari jajaran Polda Jatim dan pihak lain mengetahui bagaimana cara pengelolaan yang benar kalau ditinjau dari segi aturan maupun dari segi teknisnya," kata Nizam. Nizam berharap, ke depan setelah semua pihak mengetahui tata kelola limbah B3 dan lingkungan, akan menjadi lebih baik lagi. Khususnya bisa menekam dampak negatif dari limbah B3 dan dampak positif pengelolaan limbah ini bisa ditingkatkan. Nizam menyebut, jika sudah ada beberapa proses pengelolaan limbah B3 yang ada di Jatim. "Sudah ada proses pengumpulan limbah B3 skala provinsi ataupun secara nasional. Ada transporter dan pengolahan dan pemanfaatan limbah," ucap dia. Sehingga, lanjut Nizam, limbah B3 ini tidak harus dibuang. Namun, yang memiliki nilai ekonomi bisa di tambah nilai ekonominya. Sebaliknya, yang tingkat bahaya ini bisa diturunkan sampai aman bagi lingkungan. Nizam mengaku, selain di Kota Surabaya, sosialisasi tentang limbah juga dilakukan di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur. "Ini kewajiban kami selalu melaksanakan secara berkesinambungan kepada pelaku usaha di beberapa kabupaten," tutup dia. Sementara itu pakar limbah non-B3 Teguh Soedarto mengatakan, sosialisasi tentang penanganan limbah B3 dan non B3 ini tak lain agar masyarakat memahami bahwa limbah itu tak lagi mencemari lingkungan. Hal itu, kata Teguh, juga tertuang di Peraturan Menteri (Permen) LHK nomor 19 2021. "Sesuai permen LHK Nomor 19 2021, tentang tata cara pengelolaan limbah nonbahan berbahaya dan beracun yang menyatakan orang yang menghasilkan limbah nonB3 wajib meyimpan limbah yang dihasilkan sebelum pengelolaan lebih lanjut," kata Teguh.(fdn)
Sumber: