Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Diawali 1 Agustus

Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Diawali 1 Agustus

Surabaya, Memorandum.co.id - Pendaftaran Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 akan dibuka dalam waktu dekat. Sesuai jadwal pendaftaran akan dimulai pada 1 sampai dengan 14 Agustus 2022. Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pendaftaran akan dimulai pada 1 sampai dengan 14 Agustus 2022. “Memastikan kesiapan melaksanakan tahapan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 di internal satuan kerja (satker)nya,” terang Choirul Anam disela-sela sosialisasi, Kamis (28/7/ 2022). Sosialisasi digelar di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, juga dihadir anggota KPU Jatim Insan Qoriawan, Rochani, dan Miftahur Rozaq, Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini, pejabat struktural dan fungsional serta seluruh staf Sekretariat KPU Jatim. Choirul Anam mengatakan tahapan ini menjadi penting untuk dipahami secara utuh. “Sebagai bagian dari keluarga besar KPU Jatim, kita memiliki tugas tidak hanya melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, tapi juga mengkoordinir kegiatan verifikasi yang dilakukan oleh 38 KPU Kabupaten/Kota,” terang Anam. Selain itu, lanjut Anam banyak perbedaan ketentuan yang terdapat dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2018. Pasalnya, PKPU 4 Tahun 2022 merupakan regulasi baru yang diundangkan dalam bulan ini. Sedangkan PKPU 6 Tahun 2018 dijadikan sebagai dasar pelaksanaan pendaftaran partai politik peserta pemilu tahun 2019. “Ada norma yang berbeda antara keduanya, meskipun kedua PKPU tersebut judulnya sama,” kata Anam. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim, Insan Qoriawan mengungkapkan keluarga besar KPU harus paham. “Karena ini tahapan penting yang melibatkan peserta pemiilu,” tegas Insan Qoriawan Mantan anggota KPU Kabupaten Pasuruan melanjutkan, bahwasannya hal ini menjadi bagian dari kerja pelayanan KPU. “Tentu tidak akan ada penyelenggara, jika tidak ada peserta pemilu,” pungkasnya. Adapun sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 juga akan dilaksanakan untuk lartai politik calon peserta Pemilu 2024 dan stakeholder tingkat provinsi Jawa Timur. (day)

Sumber: