Polemik Baret dan Tongkat Komando Atribut Tambahan ASN BPN, Ini Pandangan Wakil Ketua Komisi III DPR

Polemik Baret dan Tongkat Komando Atribut Tambahan ASN BPN, Ini Pandangan Wakil Ketua Komisi III DPR

Jakarta, memorandum.co.id - Beberapa hari terakhir ini ramai diperbincangkan di tengah masyarakat terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diberikan seragam baru lengkap dengan tongkat komando dan baret. Tujuannya agar berwibawa dan percaya diri serta sebagai simbol kesetaraan apabila kumpul-kumpul dengan kepala daerah, kapolda, pangdam, kepala kejaksaan dan ketua pengadilan dalam forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda). Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir mencoba mengkaji terhadap pertanyaan-pertanyaan yang saat ini viral di tengah masyarakat dengan dikemas dalam wawancara bersama memorandum.co.id, Kamis (28/7). Apakah selama ini BPN termasuk dalam Forkopimda? Jawaban : BPN tidak termasuk dalam anggota Forkopimda, akan tetapi sebagai salah satu instansi vertikal yang dapat diundang oleh Forkopimda. Berdasarkan Pasal 26 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) adalah forum untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum. Forkopimda Kabupaten diketuai oleh Bupati dan Anggotanya terdiri atas Pimpinan DPRD, Pimpinan Kepolisian, Pimpinan Kejaksaan, dan Pimpinan Satuan Teritorial Tentara Nasional Indonesia di Daerah. Pasal 26 (1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan. (2) Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh gubernur untuk Daerah provinsi, oleh bupati/wali kota untuk Daerah kabupaten/kota, dan oleh camat untuk Kecamatan. (3) Anggota Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, dan pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia di Daerah. (4) Anggota forum koordinasi pimpinan di Kecamatan terdiri atas pimpinan kepolisian dan pimpinan kewilayahan Tentara Nasional Indonesia di Kecamatan. (5) Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang pimpinan Instansi Vertikal sesuai dengan masalah yang dibahas. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Forkopimda dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah. Dalam penjelasan pasal 26 ini dianggap cukup jelas. Berdasarkan Pasal 26 ayat (3) BPN Provinsi, Kabupaten/Kota tidak termasuk anggota Forkopimda akan tetapi dapat diundang dalam forum Forkopimda sebagai salah satu pimpinan instansi vertikal terkait masalah tertentu. Berdasarkan penjelasan Pasal 25 PP nomor 12 Tahun 2022 “Pimpinan instansi vertikal yang dapat diundang dan dilibatkbn oleh Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota antara lain kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan kepala Kantor Wjlayah Badan Pertanahan Nasional.” Apakah BPN tidak berwibawa, tidak percaya diri dan tidak setara apabila ketemu dengan forkopimda atau masyarakat? Jawaban : BPN dalam pertemuan dengan Forkopimda berstatus sebagai undangan bukan pimpinan atau anggota Forkopimda sehingga tidak bisa disetarakan dengan anggota Forkopimda dengan undangan Forkopimda. Akan tetapi secara kelembagaan negara, BPN seharusnya tidak boleh merasa minder ketika melakukan pertemuan antar lembaga negara dan dalam Forkopimda, atau jangan-jangan BPN hanya membuat-buat alasan saja agar penggantian seragam ala TNI/Polri dan pengadaan baret serta tongkat komando dikabulkan pemerintah. Apakah perlu PNS/ASN BPN agar berwibawa, percaya diri dan setara kemudian didandani seperti TNI/Polri? Jawaban : Tidak perlu karena masyarakat melihat kinerjanya BPN dalam memberikan pelayanan, bukan atributnya yang mirip TNI/Polri, sebaik dan sebagus apapun atribut yang digunakan oleh BPN tidak akan berarti jika kualitas kinerjanya masih buruk, banyak mafia tanah yang bergerak bebas di dalamnya sehingga carut marut pertanahan negeri ini tidak kunjung terselesaikan. PNS/ASN BPN merupakan lembaga vertikal yang bernaung di bawah Kementerian ATR/BPN sehingga yang terpenting bukan seragamnya melainkan program-program anti mafia tanahnya. Apakah dengan dandanan seperti TNI/Polri carut marut di lembaga BPN dengan banyak pegawainya yang ditangkap karena berprofesi ganda sebagai mafia Tanah akan bisa berubah? Apa ingin menakut-nakuti Aparat Penegak Hukum? Atau ingin menakut-nakuti masyarakat kecil yang banyak tanahnya dicaplok? Atau agar leluasa membuat sertifikat buat para cukong mafia tanah? Jawaban : Masalah carut marut pertanahan dan mafia tanah tidak bisa diselesaikan dengan kebijakan program pergantian seragam/dandanan pegawai seperti TNI/Polri saja, akan tetapi masalah carut marut pertanahan dan mafia tanah harus diselasaikan dengan program-program nyata dalam rangka bersih-bersih pegawai BPN dari mental mafia tanah dan mental KKN melalui program kementerian ATR/BPN secara nasional. Seragam yang disamakan atau diserupai TNI/Polri akan berdampak negatif bagi aparat penegak hukum karena masyarakat tidak bisa membedakan mana TNI/Polri dan mana pegawai BPN yang bertugas sebagai administrasi bukan sebagai aparat penegak hukum. Sedangkan untuk masyarakat akan semakin bingung dengan adanya instansi yang berpakaian ala TNI/Polri sehingga masyarakat akan merasa ketatakutan jika didatangi oleh pegawai BPN. Dampak negatifnya lagi, para pegawai BPN yang berdandan ala TNI/Polri dengan tongkat komando di khawatirkan akan bersikap arogan dan semena-mena dalam melayani masyarakat yang berhadapan dengan para cukong tanah. Pegawai BPN jika berpakaian seperti TNI/Polri juga dikhawatirkan merasa seperti aparat penegak hukum, sehingga leluasa dalam menakut-nakuti masyarakat kecil dengan menerbitkan sertifikat-sertifikat bermasalah, Yang akhirnya ASN BPN tidak lagi mengedepankan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengabdian utama mereka. Apakah pantas mendandani dengan seragam baru lengkap dengan baret serta tongkat komandonya, pada saat negara dalam kesusahan keuangan karena menghadapi pandemi covid yang belum jelas kapan selesainya? Jawaban : Sangat tidak pantas, karena setiap rupiah anggaran negara saat ini harus dipergunakan secara efektif yang berdampak langsung kepada program-program kesejahteraan masyarakat dan pemulihan ekonomi. Sedangkan seragam baru dan tongkat komando bagi pegawai BPN tidak termasuk dalam program kemasyarakatan dan pemulihan ekonomi hanya akan membebani ASN BPN yang terbiasa membawa ukuran tanah dan berkas-berkas tanah ditambah membawa tongkat yang tidak terlalu penting dalam mereka bekerja. Apakah bukan pemborosan Anggaran saat Anggaran Negara sedang cekak? Dengan adanya tambahan seragam baru (yang sudah puluhan tahun tidak berubah) Jawaban : Ketika ada program-program kementerian negara yang tidak sesuai dengan semangat pemerintah dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum usai, maka program-program tersebut termasuk dalam program pemborosan APBN karena tidak ada rasa prihatin terhadap penderitaan masyarakat akibat pandemi covid-19 justru hanya mementingkan ego sektoral semata dengan pengadaan seragam baru dan tongkat komando yang tidak berdampak pada penyelesaian masalah pertanahan dan pemberantasan mafia tanah. Sementara masyarakat masih berharap anggaran APBN digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. (mik)

Sumber: