Satreskrim Polres Bangkalan Bongkar Sindikat Curanmor Tragah

Satreskrim Polres Bangkalan Bongkar Sindikat Curanmor Tragah

Bangkalan, Memorandum.co.id - Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menegaskan tidak akan ada ruag bagi para pelaku curat, curas dan curanmor. Terutama begal motor sadis, mereka akan terus diburu dan dibekuk. “Jika melawan, apa lagi membahayakan anggota, tidak ada kompromi. Tindakan tegas terukur harus dilakukan,” kata AKBP Wiwit, sapaan akrab Kapolres, Rabu (27/7). Hasilnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres di bawah koordinasi Kasat Reskrim AKP Bangkit Dananjaya, berhasil membongkar jaringan sindikat spesialisis curanmor Kecamatan Tragah. Enam tersangka, 3 diantaranya pemetik dan 3 penadah hasil curanmor berhasil dibekuk. “Kelompok sindikat ini disepanjang Juli 2022 sudah beraksi melakukan aksinya di enam TKP. Dua TKP di Kecamatan Klampis, 2 di Kecamatan Tanah Merah, dan 2 TKP di Kecamatan Geger dan Bangkalan,” urai AKBP Wiwit, dalam konferensi pers sehari sebelumnya, Selasa (26/7) sore. Syukurlah, berkat kesigapan personel Sat Reskrim. Hanya dalam tempo singkat Polres Bangkalan berhasil membongkar dan menggulung sindikat spesialis curanmor Kecamatan Tragah ini. Lima dari enam tersangkanya berhasil dibekuk, satu berhasil lolos dan menjadi target DPO. Tida tersangka berperan sebagai pemetik (pencuri-Red). Mereka adalah Moh Ali (23), warga Kecamatan Tragah, Rosi (32) asal Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, serta Supandi ( 25) asal Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Tiga tersangka lainnya, berstatus penadah, yakni Rasulan (30), Hari (34) dan Bahar (45), asal Kecamatan Tragah. Khusus tersangka Bahar kini masih jadi target DPO. Sedangkan Tiga dari enam tersangka diantaranya, terpaksa dihujam timah panas di bagian kakinya. “Tidak ada toleransi. Jika nekad melawan petugas, tindakan tegas terukur harus kami lakukan,” tegas AKBP Wiwit. Dari hasil petualangan para tersangka di 6 TKP, personel Satreskri baru berhasil menyita 2 unit BB sepeda motor hasil curanmor. Sisanya, 4 R2 atau lebih, masih teelusuri siapa pemiliknya. Pasalnya, motor hasil aksi sindikat ini sudah beberapa kali berpindah tangan dari penadah Rasulan, Hari dan berjung pada penadah Bahar yang kini DPO. AKBP Wiwit menjelaskan, dalam aksinya tiga tersangka Moh Ali, Rosi dan Supandi yang kebgian peran sebagai pemetik atau eksekutor, selalu berbagi tugas.” Satu diantaranya bertugas mencuri, dua lainnya berperan mengawasi lokasi sekitar target sasaran. Berbagai peran itu dilakukan secara bergantian di setiap TKP,” ungkap mantan Kapolres Pacitan ini. Semua hasil curanmor itu, kemudian disetor kepada jaringan penadah Rasulan, kemudian berpindah tangan kepada tersangka hari dan berakhir di tangan Bahar yang kini DPO. Akibat ulahnya kelima tersangka bakal dijerat dengan pasal 480 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara. Khusus tersangka Rosi akan dikenai pasal tambahan UU Darurat Nomo 12 Tahun 151 degan ancaman 20 tahun penjara. Dari tangan tersagka ini, petugas memang menyita BB senpi rakitan dengan 4 butir peluru aktif. (ras)

Sumber: