Belum Sempat Nikmati Hasil Jual HP Curian, Warga Dawuhan Digelandang ke Mapolsek Mumbulsari
Jember, Memorandum.co.id - Satuan Unit Reskrim Polsek Mumbulsari menangkap M. Afandi (20), kuli bangunan yang diduga melakukan tindak pencurian Handphone milik tetangga sendiri. Pria yang tidak lulus Sekolah Dasar itu Warga Dusun Dawuhan, Desa Kawangrejo, Kecamatan Mumbulsari, diduga nekat mencuri handphone milik pelapor Samsul Arifin (43) yang masih tetangganya sendiri. Kapolsek Mumbulsari, AKP Subagio dengan sigap berdasarkan LP Nomor: LP/B/28/VII/2022/SPKT Polsek Mumbulsari/Polres Jember/Polda Jatim memerintahkan jajarannya melakukan penelusuran/lidik kerjasama dengan konter handphone yang ada di seputaran kampus Jember. "Berkat kerjasama dengan counter-counter HP di wilayah kecamatan Mumbulsari dan counter-counter HP di wilayah jember kota. Sekira pukul 16.30 wib petugas Polsek Mumbulsari mendapatkan informasi dari saksi A-E salah satu pemilik counter HP di wilayah kampus yang menginformasikan ada seorang laki-laki asal Mumbulsari menjual HP," kata Kapolsek Mumbulsari, Rabu (27/7/2022). Kemudian petugas Polsek Mumbulsari mendatangi counter HP milik saksi setelah dilakukan pengecekan terhadap HP yang dijual Satu juta tiga ratus ribu rupiah, oleh pelaku yang berinisial M.A merk OPPO A55 warna hitam tipe CPH2325 dengan Nomor IMEI1 : 862550052839876, IMEI2 : 862550052839868. Setelah petugas mendapatkan barang bukti gerak cepat melakukan penyelidikan dan sekira jam 21.00 wib petugas Polsek Mumbulsari berhasil mengamankan terhadap seorang laki-laki dan barang bukti di dalam rumahnya digelandang ke Mapolsek Mumbulsari untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil interogasi awal terhadap M.A membenarkan dan mengaku telah melakukan pencurian satu unit Handphone milik korban Samsul Arifin di dalam garasi rumah Subroto alias Pak Sum saat pelapor tidur digaransi pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 02.00 wib. Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku M.A ditemukan uang sisa hasil penjualan Handphone uang sebesar satu juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah, dan satu unit sepeda motor Supra X warna hitam plat nomor : P-5689-MF sebagai sarana pelaku menjual hp tersebut. Diterangkan oleh kapolsek kejadian di awali saat SA tertidur jam 01.00 Senin (25/07/2022) di garasi rumah Pak Sum, dan pada pagi hari pukul 06.30, hp tidak ada disampingnya, karena merasa ada yang mencuri maka korban lapor ke polsek Mumbulsari sekitar pukul 08.45, dan pada pukul 21.00 wib, unit reskrim Polsek Mumbulsari berhasil menangkap pelaku di rumahnya. "Kami berhasil meringkus pelaku berkat kerjasama team unit reskrim polsek mumbulsari yang dibantu peran aktif masyarakat mas, dan terbukti sesuai slogan PRESISI dari bapak Kapolri kami mampu menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pencurian kurang dari 24 jam," ungkap Kapolsek. (edy)
Sumber: