Jaksa KPK: Panitera Tidak Punya Kewenangan ke Sana

Jaksa KPK: Panitera Tidak Punya Kewenangan ke Sana

Surabaya, memorandum.co.id - Aksi saling bantah antara Hakim Itong Isnaini Hidayat dan Panitera Moh Hamdan terjadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Perdebatan tersebut terkait penunjukkan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto, keterangan yang disampaikan oleh Hakim Itong merupakan hak yang bersangkutan. Sebab, sebagai saksi di persidangan Itong bisa menyampaikan apa yang dialaminya. "Tidak masalah. Saksi berhak untuk menyampaikan apa yang diketahui dan dirasakan langsung. Kemudian apa yang disampaikan itu benar atau tidak kan nanti kita yang menilai," tutur Wawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (26/7/2022). Penilaian dari jaksa, sambung Wawan, tentunya akan dikaitkan dengan bukti-bukti yang lain. Yaitu bukti petunjuk, bukti rekaman percakapan dan keterangan saksi yang lain. "Dengan bukti-bukti tersebut apakah bantahan atau keterangan Itong itu benar atau tidak, kita yang menilai," imbuhnya. Sementara itu, saat disinggung terkait yang bisa melakukan lobi pendekatan yang kepada Wakil Ketua (Waka) Pengadilan Negeri Surabaya, Wawan menjelaskan menurut keterangan Hamdan yang bisa melakukan pendekatan kepada waka hanya hakim. "Panitera tidak punya kewenangan ke sana. Hamdan cuma minta hakimnya Pak Itong. Kata Hamdan yang melakukan pendekatan itu ya Pak Itong," ungkapnya. (jak)

Sumber: