Fraksi PAN Dorong Ada Badan Sendiri Kelola Aset Pemprov Jatim
Surabaya, memorandum.co.id - Penataan aset ternyata masih belum maksimal. Selama ini, berapa banyak aset milik Pemprov Jatim masih berdasarkan estimasi, bukan jumlah riil. Sebab, BPKAD Jatim dinilai bebannya terlalu berat. Sehingga, Komisi C DPRD Jatim mendorong pembentukan badan tersendiri untuk pemanfaatan dan penggelolaan aset. Hal ini, disampaikan anggota Fraksi PAN DPRD Jatim, Agung Supriyanto, Selasa (26/7/2022). “Belum ada pendataan kongkret, tetapi berdasarkan estimasi,” ujar Agung Supriyanto. Ia menyebutkan, saat ini aset bukan menjadi masalah krusial. Namun beberapa tahun ke depan, nilai aset (gedung, tanah) akan naik. Karena itu, ia berharap aset yang ada bisa dikelola untuk kesejahteraan rakyat. “Harusnya sudah ada revisi perda. Mau dibawa kemana aset yang ada. Karena regulasi harus berubah sesuai kebutuhan,” tutur dia. Agung menyebutkan, perda aset milik Pemprov Jatim sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang Penggelolaan Aset. Semangatnya, pada penataan aset dan pemanfaatan aset,” urai dia. Karena itu, perlu adanya verifikasi aset yang ada di 38 kabupaten/kota. Karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, setiap tahun persoalan aset selalu menjadi catatan. “Setelah itu dilakukan tahapan sertifikasi aset. Karena setiap tahun LHP BPK RI, persoalan aset selalu menjadi catatan,” tegas dia. Agung yang juga anggota komisi C ini mengingatkan masih banyak, aset yang tidur (tidak dimanfaatkan). "Harusnya bisa dimanfaatkan agar memiliki potensi. Azas kemanfaatan harus dilakukan OPD pemilik aset bekerjasama dengan pihak ketiga untuk kelola aset," tuturnya. Namun begitu, Agung mengingatkan landasan regulasinya harua jelas tidak melanggar aturan. Hingga Bulan Juli 2022, aset yang berhasil diselamatkan yaitu halaman samping RSUD Husada Prima senilai Rp 5 miliar, kemudian aset RSUD Dr Soetomo dengan nilai Rp 705,692 miliar dan RSJ Menur senilai Rp 357,9 miliar. Ia mengapresiasi sejumlah aset yang bisa disertifikatkan oleh Pemprov Jatim. Sebelumnya, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menerima sertifikat tiga aset besar milik Pemprov Jatim dengan total nilai mencapai Rp 1,068 triliun. Penyerahan sertifikat aset dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim Jonahar di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Lantai 3. Aset Pemprov Jatim di RSUD Husada Prima ini merupakan transformasi Rumah Sakit Jiwa Pegirian yang dikelola oleh pemerintah pusat seluas 9.608 m2. Terdiri dari bangunan rumah sakit, gudang, dan rumah dinas yang ditempati oleh pegawai rumah sakit senilai Rp5 miliar. "Rumah-rumah dinas sepanjang itu pada dasarnya adalah milik pemprov," urai Khofifah. Lebih lanjut untuk aset RSUD dr Soetomo yang berhasil diselamatkan dengan total Rp705,692 miliar diketahui merupakan tanah seluas 176.423 meter persegi. Di dalamnya termasuk rumah dinas seluas 1.430 meter persegi. "Alhamdulillah aset tersebut telah kembali menjadi milik Pemprov Jatim," ucap Khofifah. Lalu, untuk aset RSJ Menur yang berhasil diselamatkan kembali menjadi milik Pemprov Jatim nilainya mencapai Rp 357,9 miliar. Yang merupakan tanah bangunan perkantoran dengan luas 45.140 meter persegi. Gubernur Khofifah bersyukur aset-aset tersebut telah dimiliki keabsahannya sebagai aset milik Pemprov Jatim. Untuk itu, Khofifah turut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu penyelamatan aset. Terutama Kejati Jatim dan BPN Jatim serta Kantah BPN Surabaya 1 dan 2. Selain tiga aset itu, saat ini yang juga tengah dalam proses upaya penyelamatan aset adalah lahan sekitar 476.434 m2 di Puspa Agro dengan nilai perolehan Lahan Rp 61.902.685.000 dan nilai apraisal Rp228.688.320.000. Karena itu, Gubernur Khofifah tengah berupaya agar aset yang kini tengah proses kepengurusan sertifikasi tersebut bisa kembali menjadi kepemilikan Pemprov Jatim. (day)
Sumber: